Padang, Padangkita.com - Seorang ibu rumah tangga inisial LS, 38 tahun, dibekuk jajaran Satresnarkoba Polresta Padang terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, Kompol Al Indra mengatakan, pelaku yang merupakan seorang residivis itu ditangkap di Jalan Damar 2, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Padang, Sabtu (16/4/2022) malam.
"Yang bersangkutan baru keluar lembaga pemasyarakatan, tetapi berulah lagi. Nggak kapok-kapok," ujar kepada Padangkita.com, Senin (18/4/2022).
Dia menuturkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan perbuatan pelaku yang memiliki, membeli, menjadi perantara jual beli, dan menggunakan sabu.
Setelah diselidiki, pelaku pun ditangkap. "Di dalam kamar rumahnya saat digeledah ditemukan alat alat isap sabu. Tapi dia kooperatif saat di tanya tanpa ada yang disembunyikan," jelas Indra.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita 1 paket dalam plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu warna putih, 1 unit handphone lipat, dan 1 set alat hisap atau bong.
Baca Juga: Residivis Pencuri Kompresor di Padang Didor Polisi
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut. Indra menerangkan, pihaknya masih memburu pemasok barang haram tersebut kepada pelaku. [fru]