Jakarta, Padangkita.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mendesak agar kepala daerah segera membuat peraturan terkait pemberian THR dan gaji ke-13, agar pencairannya dapat segera dilakukan.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN). Terkait hal ini,
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro menyampaikan pesan Mendagri agar para Kepala Daerah menyegerakan aturannya.
"Oleh karena itu sehubungan dengan hal tersebut Pak Menteri Dalam Negeri meminta kepada rekan-rekan kepala daerah, gubernur, bupati, walikota agar segera menindaklanjuti arahan Pak Presiden berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ada dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian THR dan gaji ke-13," ujar Suharjo, dalam Press Statement, dilansir Padangkita.com, Senin (18/4/2022).
Diketahui, THR dan gaji ke-13 pada ASN di daerah bersumber APBD tahun anggaran 2022, masing-masing daerah. Dalam pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, pejabat daerah dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan pada APBD.
"Dalam pemberian THR dan gaji-13 ini tentunya pemerintah daerah tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan pemenuhan ketentuan perundang-undangan," jelas dia.
Baca Juga: Alhamdulillah, Presiden Jokowi Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Segera Cair
Menurutnya, THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi COVID-19.
Pemberian ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi COVID-19. Kegiatan ini diharapkan dapat menambah daya beli masyarakat serta bisa membantu percepatan pemulihan ekonomi. [isr]