Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Padang kembali menemukan warung makan di Pasar Raya Padang yang buka pada siang hari saat bulan Ramadan.
Padahal, pemilik warung tersebut sebelumnya telah mendapatkan teguran dari Satpol PP Padang atas kasus yang sama.
"Sepertinya pemilik tidak mengindahkan. Malah laporan terhadap warung makan tersebut semakin banyak dilaporkan masyarakat kepada petugas," ujar Kasatpol PP Padang, Mursalim, Jumat (15/4/2022).
Dia menuturkan, pemilik sebelumnya membuka warungnya dengan alasan tidak tahu ada Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang terkait aturan jam operasional rumah makan. Pihaknya juga telah memberikan SE tersebut kepada yang bersangkutan.
"Namun, pemilik masih juga buka dan menyediakan tempat untuk makan minum pada siang hari di sana," jelas Mursalim.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya lalu menyita enam tabung gas elpiji di warung tersebut, dan memberikan surat panggilan kepada pemilik warung untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil Padang.
"Pemilik rumah makan tersebut akan kita berikan pembinaan di Markas Komando Satpol PP Padang sesuai aturan," sebut Mursalim.
Baca Juga: Razia Malam Ramadan, Puluhan Botol Minuman Beralkohol Diamankan dari Tempat Biliar di Padang
Dia pun mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman selama bulan suci Ramadan di Kota Padang. [fru]