Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Padang mengamankan puluhan botol minuman beralkohol golongan B di sebuah tempat biliar di Jalan Thamrin, Kecamatan Padang Selatan, Padang, Jumat (15/4/2022) malam.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Bambang Suprianto mengatakan, puluhan botol minuman beralkohol itu disita dalam razia yang dilakukan pihaknya pada malam bulan Ramadan.
"Satpol PP Padang melakukan pemeriksaan dan pengawasan ke tempat-tempat hiburan dan sarana olahraga. Di tempat biliar tersebut, di dalam etalasenya, kita menemukan minuman beralkohol itu," ujarnya.
Mendapati hal tersebut, pihaknya lalu mengamankan puluhan botol minuman beralkohol ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang.
Pihaknya juga memberikan surat panggilan kepada pemilik tempat biliar karena diduga melanggar surat edaran Walikota Padang. Pelaku usaha tersebut, ungkap Bambang, telah menyalahi aturan berkegiatan selama Ramadan.
"Yang bersangkutan kita minta datang ke Mako Satpol untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Senin (18/4/2022) depan," jelasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Padang, Mursalim mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap pelanggaran yang ditemukan untuk menjaga kesucian bulan Ramadan.
Baca Juga: Investasi di Kota Padang Meningkat, Capai Rp1,4 Triliun Selama 2021
Dia mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga kondisi Kota Padang yang baik. [fru]