Padang, Padangkita.com – Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim menjelang Hari Raya Idulfitri 1443 adalah membayar zakat. Tiap daerah atau tiap orang jumlahnya berbeda-beda.
Di Kota Padang, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiah (pengganti puasa) yang akan dibayarkan oleh umat Islam.
Ketua Baznas Kota Padang Muhammad Mufti Syarfie mengatakan penetapan ini untuk menyeragamkan besaran zakat fitrah dan fidiah di Ibu Kota Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) ini.
Menurut dia, besaran pembayaran zakat fitrah disesuaikan dengan jenis beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.
Sementara besaran fidiah dikonversikan dengan makanan pokok atau harga makanan yang sudah jadi.
“Jadi, kita menetapkan 4 besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dimakan,” kata Muhammad Mufti Syarfie.
Adapun 4 besaran zakat fitrah yang ditetapkan tersebut yaitu beras jenis Solok atau Sokan dengan harga Rp16.000 per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp40.000 per orang.
Beras Anak Daro Rp14.000 per kilogram, zakat fitrahnya Rp35.000. Kemudian beras Ir 42 Rp13.000 per kilogram, zakatnya Rp32.500 dan beras Dolok atau Bulog Rp11.000 per kilogram, zakatnya Rp 27.500 per orang.
Sementara untuk besaran fidiah ditetapkan sebesar Rp20.000 per hari, per orang.
Baca juga: Baznas Sumbar Salurkan Zakat Bantuan Pendidikan Rp335 Juta Untuk Siswa SMA dan SLB di Pasbar
“Semoga ini bisa menjadi pedoman bagi masyarakat yang akan membayar zakat fitrah dan fidyah,” tuturnya. [*/pkt]