Tidak Mau Ditindak karena Melanggar? Patuhi Batas Kecepatan Ini di Jalan Tol

Tidak Mau Ditindak karena Melanggar? Patuhi Batas Kecepatan Ini di Jalan Tol

Ruas Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) yang telah beroperasi. [Foto: Kementerian PUPR]

Jakarta, Padangkita.com – Terhitung sejak 1 April 2022, Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di jalan tol sudah resmi diberlakukan. Korlantas Polri telah mulai menindak kendaraan yang melakukan pelanggaran Over Load (kelebihan muatan) dan Over Speed (melebihi kecepatan).

Untuk mendukung hal itu, telah dipasang sejumlah speed kamera di beberapa titik di jalan tol untuk mengurangi overspeed penyebab kecelakaan yang kerap terjadi. Sedangkan untuk mengetahui batas maksimal muatan kendaraan, pada beberapa ruas tol dipasang sensor Weight In Motion (WIM).

Lalu berapa batas kecepatan di jalan tol?

Soal kecepatan di jalan tol telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 23 Ayat 4.

Kemudian, diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Pada Pasal 23 Ayat 4 Permenhub tersebut, dijelaskan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 km hingga 100 km per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 km/jam, dan maksimal berkendara yaitu 80 km/jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km/jam) dan maksimal 100 km/jam.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengingatkan, walaupun sudah ada batas kecepatan masing-masing, tapi pengendara harus tetap memperhatikan dan selalu konsentrasi agar menghindari dari kecelakaan dengan kendaraan lain di sekitarnya.

Baca juga: Ingat! Pelanggaran Over Load dan Over Speed di Jalan Tol Trans Sumatra Telah Mulai Ditindak

“Hati-hati di jalan, pastikan saldo uang elektronik terisi cukup, utamakan keselamatan bukan kecepatan,” pesan BPJT. [*/pkt]

Baca Juga

Dapat Kucuran PMN Rp18,6 T, HK Tuntaskan Tol Padang – Sicincin dan Pekanbaru – Koto Kampar
Dapat Kucuran PMN Rp18,6 T, HK Tuntaskan Tol Padang – Sicincin dan Pekanbaru – Koto Kampar
Selama Arus Balik Lebaran 2024, Hutama Karya Diskon Tarif 20% di 3 Ruas Tol Trans Sumatra
Selama Arus Balik Lebaran 2024, Hutama Karya Diskon Tarif 20% di 3 Ruas Tol Trans Sumatra
Arus Balik masih Padat, Pengoperasian Fungsional 2 Ruas Tol Trans Sumatra Diperpanjang
Arus Balik masih Padat, Pengoperasian Fungsional 2 Ruas Tol Trans Sumatra Diperpanjang
Andre Rosiade Tinjau Tol Trans Jawa KM 70, Cek Kesiapan Infrastruktur Arus Balik Lebaran
Andre Rosiade Tinjau Tol Trans Jawa KM 70, Cek Kesiapan Infrastruktur Arus Balik Lebaran
Mulai Kamis Besok Ruas Tol Trans Sumatra Ini Tak Gratis lagi, Segini Tarifnya
Mulai Kamis Besok Ruas Tol Trans Sumatra Ini Tak Gratis lagi, Segini Tarifnya
Ada Diskon Tarif 20% untuk Pengguna 2 Ruas Tol Sumatra, Ini Jadwal dan Ketentuannya
Ada Diskon Tarif 20% untuk Pengguna 2 Ruas Tol Sumatra, Ini Jadwal dan Ketentuannya