Padang, Padangkita.com - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Padang dikurangi selama Ramadan 1443 Hijriah.
Kepala BKPSDM Padang, Arfian mengatakan, pengurangan jam kerja ASN itu tertuang dalam surat edaran nomor 870.459/BKPSDM.PKAP.2-PDG/2022 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1443 H Bagi ASN di Lingkungan Pemko Padang.
Arfian menjelaskan, di Ramadan, jam kerja ASN dimulai dari pukul 07.00 hingga pukul 14.00 WIB mulai Senin-Kamis. Dengan waktu istirahat dari pukul 12.20 hingga 12.50 WIB. Sementara pada Jumat jam kerja ASN dimulai pukul 07.00 hingga 14.30 WIB.
“Jadwal tersebut berlaku untuk organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberlakukan lima hari kerja,” ujarnya seperti dikutip dari laman Info Publik, Senin (4/4/2022).
Untuk OPD dengan enam hari kerja (Senin-Kamis dan Sabtu), jam kerja ASN mulai pukul 07.00-13.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.20-12.50. Sementara pada Jumat pukul 07.00-12.00 WIB.
"Jadi, jumlah jam kerja efektif bagi OPD yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,50 jam per minggu," jelas Arfian.
Untuk itu, dia mengingatkan, dengan adanya perubahan jam kerja ASN ini diharapkan para ASN dapat bekerja sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Tabrakan Dua Sepeda Motor di Kawasan Bukit Lampu Padang, 1 Orang Tewas
“Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan,” imbuhnya. [fru]