Medan, Padangkita.com – Mulai hari ini, Minggu (3/4/2022) Jalan Tol Binjai - Langsa Seksi 1 (Binjai - Stabat) telah ditetapkan tarifnya.
Besaran tarif per golongan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 82/KPTS/M/2022 tentang penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada Jalan Tol Binjai - Langsa Seksi 1.
Adapun rincian tarifnya adalah: Gol I Rp15.000, Gol II Rp22.500, Gol III Rp22.500, Gol IV Rp30.000, dan Gol V Rp30.000.
Dalam keterangan tertulis, Badan Pengatur Jalan Tol mengimbau para pengguna jalan tol untuk menyiapkan kartu uang elektronik (e-Money) dengan saldo yang terisi cukup sesuai dengan tujuan berkendara.
Jalan Tol ini nantinya akan menghubungkan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) dan Provinsi Aceh, dan juga menjadi bagian dari Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) yang akan menyambung dari Lampung sampai ke Aceh.
Sebagai informasi, Jalan Tol Binjai - Langsa memiliki total panjang keseluruhan 130,9 km dan terbagi menjadi 2 tahap :
Tahap 1 (58 km) yaitu :
Seksi 1 Binjai - Stabat (11,8 km) yang saat ini sudah beroperasi dan mulai bertarif.
b. Seksi 2 dan 3 ruas Stabat - Pangkalan Brandan (46,2 km) dengan progres konstruksi mencapai 50,53% yang ditargetkan akan selesai konstruksinya pada Februari 2023.
Baca juga: Jalan Tol yang Dioperasikan Jelang Idulfitri, Pekanbaru-Bangkinang dan Padang-Sicincin Tak Termasuk
Tahap 2 (72,9 km) yaitu :
Seksi 4 Pangkalan Brandan - Kuala Simpang (44,2 km) yang ditargetkan akan selesai konstruksinya pada Februari 2024.
b. Seksi 5 Kuala Simpang - Langsa (29,2 km) yang ditargetkan akan selesai konstruksinya pada Februari 2024. [*/pkt]