Padang, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatra Barat (Sumbar) ke tingkat penyidikan.
Proyek pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar (lanjutan) ini berada pada Dinas Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp31,073 miliar.
Kepala Kejari (Kajari) Padang, Ranu Subroto mengungkapkan sejumlah temuan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Pertama, tidak selesainya pembangunan proyek tersebut. Kemudian, kuat dugaan ada aliran uang yang diterima pihak terkait.
Selanjutnya, rekanan dalam proyek itu menggunakan produk impor yang tidak sesuai dengan Intruksi Presiden sehingga terdapat kemahalan dalam pembangunannya.
Berikutnya, ditemukan rekanan pemenang tender memakai ‘bendera’ atau perusahaan lain.
Kejari Padang telah meminta keterangan dan bahan dokumen kepada 13 orang yang terdiri dari unsur terkait. Untuk pemeriksaan saksi, akan dilakukan pada pekan depan.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Budaya Sumbar Naik ke Tingkat Penyidikan
Sejauh ini Kejari Padang memang belum menetapkan tersangka. Namun, Kejari telah menemukan bukti kuat bahwa kasus tersebut terdapat unsur pidana yang menyebabkan kerugian negara. [fru/pkt]