4 Pelaku Tambang Emas Ilegal Dibekuk di 2 Daerah di Sumbar

4 Pelaku Tambang Emas Ilegal Dibekuk di 2 Daerah di Sumbar

Empat pelaku tambang emas ilegal digelandang polisi usai konferensi pers di Mapolda Sumbar, Senin (28/3/2022). [Foto: Fakhru]

Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap empat pelaku penambangan emas ilegal di dua daerah di Sumbar, yakni Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Pasaman.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto merincikan dua pelaku diamankan di Sijunjung, sedangkan dua pelaku lainnya diamankan di Pasaman.

Penangkapan dilakukan, Kamis (24/3/2022), berdasarkan informasi dari masyarakat. Pengungkapan kasus juga dilakukan berdasarkan atensi dari Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Kapolda menginginkan bahwa Sumbar harus zero untuk illegal mining (penambangan tanpa izin). Artinya tidak ada toleransi terkait itu," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Senin (28/3/2022).

Satake menjabarkan, untuk di Sijunjung, dua pelaku persisnya diamankan di pinggiran aliran Sungai Batang Kuantan, Jorong Siluka, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing S panggilan P, 54 tahun, berperan sebagai pengawas lapangan, dan S panggilan A, 35 tahun, berperan sebagai operator alat berat jenis ekskavator merek Cobelco SK 200 warna hijau.

Informasi yang dihimpun polisi, kegiatan penambangan di lokasi tersebut sudah berlangsung sejak 14 Februari 2022.

Sementara, untuk di Pasaman, dua orang pelaku masing-masing berinisial MI panggilan I, dan S alias U, diamankan di Jorong Lantai Hilir Bandar Padang Pembangunan, Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto.

MI panggilan U tertangkap tangan menggunakan alat berat jenis eskavator merek JCB JS 200 warna kuning hitam.

Sedangkan S panggilan U tertangkap tangan menggunakan alat berat jenis ekskavator merek Hitachi ZAXIS 210 warna oranye.

Keempat pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Sumbar untuk proses lebih lanjut. Barang bukti dalam perkara ini di antaranya dua unit eskavator dan satu unit kontr

"Keempatnya dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara," terang Satake.

Baca Juga: Polda Sumbar Turunkan Satgas Pangan Cegah Penimbunan Jelang Ramadan

"Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp100 miliar," imbuhnya. [fru]

Baca Juga

Polda Sumbar Gencar Patroli Kota, Cegah Tawuran dan Balap Liar di Akhir Pekan
Polda Sumbar Gencar Patroli Kota, Cegah Tawuran dan Balap Liar di Akhir Pekan
Polda Sumbar dan Polsek Kinali Ringkus Pengedar Ganja Siap Edar, Kejar-kejaran Dramatis Warnai Penangkapan
Polda Sumbar dan Polsek Kinali Ringkus Pengedar Ganja Siap Edar, Kejar-kejaran Dramatis Warnai Penangkapan
Polsek Koto Baru Gencarkan Operasi Pekat Singgalang 2025, Sikat Miras Ilegal Demi Kamtibmas Kondusif
Polsek Koto Baru Gencarkan Operasi Pekat Singgalang 2025, Sikat Miras Ilegal Demi Kamtibmas Kondusif
Satgas Pangan Polda Sumbar Gencar Pantau Pasar: Cegah Penimbunan, Jaga Harga Stabil
Satgas Pangan Polda Sumbar Gencar Pantau Pasar: Cegah Penimbunan, Jaga Harga Stabil
Pemko Padang Apresiasi Baksos Polri Presisi, Sinergi Ciptakan Ramadan Kondusif
Pemko Padang Apresiasi Baksos Polri Presisi, Sinergi Ciptakan Ramadan Kondusif
Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab Kapolsek Sipora, AKP Herlina Jabat Kapolsek Wanita Pertama di Mentawai
Kapolda Sumbar Pimpin Sertijab Kapolsek Sipora, AKP Herlina Jabat Kapolsek Wanita Pertama di Mentawai