Gelapkan Beras di Pariaman, Suami Istri Ditangkap Polisi

Gelapkan Beras di Pariaman, Suami Istri Ditangkap Polisi

Suami istri tersangka penggelapan beras di pariaman diamankan polisi. (Foto: tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Lampiran Gambar

Suami istri tersangka penggelapan beras di pariaman diamankan polisi. (Foto: tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Padangkita.com - Diduga menggelapkan beras, sepasang suami istri ditangkap oleh polisi. Kapolres Pariaman, AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Ilham Indarmawan menjelaskan pasangan suami sitri tersebut S alias A 24 tahun dan RPA alias A, 31 tahun telah tiga kali melakukan aksi penggelapan tersebut.

Dirinya menjelaskan jika kedua tersangka berhasil ditangkap di rumah salah satu rumah kontrakan di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang, Rabu (28/02/2018) pukul 20.30 wib silam.

"Tersangka diduga melakukan penggelapan di beberapa tempat berbeda di wilayah hukum Polres Pariaman, yakni Desa Ampalu, Desa Cubadak Air dan Sungai Limau," katanya dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Sabtu (03/03/2018).

Dalam penangkapan tersebut polisi pun berhasi mengamankan lebih dari 100 karung dengan muatan 10 Kg yang berhasil digasak pasutri ini selama beraksi ditiga titik di Kota Pariaman.

Dalam melakukan aksinya, pasutri selalu berpura-pura membeli beras. Layaknya pedagang beras sungguhan, pelaku juga melakukan tawar menawar dengan calon korban.

“Setelah harga sepakat, beras dinaikkan ke mobil. Namun saat pembayaran tersangka mengaku uang kurang dan meminta waktu mengambil uang ke ATM. Untuk menghindari kecurigaan pemilik beras, salah seorang pegawai ikut diajak ke ATM. Lalu, ditengah jalan pegawai toko disuruh turun untuk merapatkan pintu, lalu ditinggal dan tersangka kabur.

Dijelaskan AKP Ilham, penangkapan berawal laporan korban di Sungai Limau. Bermodal nomor telfon pelaku, pelacakan pun dilakukan. Untuk memastikan pelaku, dalam penangkapan tersebut salah seorang korban dibawa.

“Posisi pelaku terlacak berada di Lubuk Begalung. Kita bergerak kesana, namun tidak menemukan. Namun berselang beberapa hari, kita mendapatkan informasi dari rekan-rekan Polsek Lubuk Begalung soal posisi pelaku dan kami bergerak dan pelaku berhasil diamankan,” katanya.

Dari kedua tersangka, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, diantaranya satu unit mobil avanza, 11 karung beras berat
10 Kg.

Kini kedua tersangka terancam 8 tahun kurungan penjara akibat melanggar pasal 378 jo 372 penggelapan dan penipuan KUHP, tutupnya.

Tag:

Baca Juga

Wali Kota Padang Resmikan Dua Rumah Baru dalam Program "Semata Jilid IV"
Wali Kota Padang Resmikan Dua Rumah Baru dalam Program "Semata Jilid IV"
Desainer Muda Padang Unjuk Gigi di "Padang Young Modest Fashion Design Competition"
Desainer Muda Padang Unjuk Gigi di "Padang Young Modest Fashion Design Competition"
Jalan Padang-Solok Kembali Bisa Dilalui Setelah Diterjang Longsor, PT Semen Padang Turunkan Tim dan Alat Berat
Jalan Padang-Solok Kembali Bisa Dilalui Setelah Diterjang Longsor, PT Semen Padang Turunkan Tim dan Alat Berat
Gubernur Mahyeldi Kukuhkan Pengurus Indo Jalito, Singgung Flyover Sitinjau Lauik
Gubernur Mahyeldi Kukuhkan Pengurus Indo Jalito, Singgung Flyover Sitinjau Lauik
Indonesia dan Qatar Punya Kesamaan Pandangan soal Gaza dan Palestina
Indonesia dan Qatar Punya Kesamaan Pandangan soal Gaza dan Palestina
Dubes Qatar untuk RI Akhiri Masa Tugas, BKSAP DPR RI Sampaikan Penghormatan
Dubes Qatar untuk RI Akhiri Masa Tugas, BKSAP DPR RI Sampaikan Penghormatan