Padang, Padangkita.com - Sambut bulan Ramadan yang jatuh kurang 10 hari lagi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Provinsi Sumbar mulai merancang upaya untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) selama bulan suci.
Hari ini, Selasa (22/3/2022), petugas Satpol PP Kota Padang memberikan surat undangan sosialisasi kepada seluruh pemilik usaha tempat hiburan malam. Mereka yang disurati ini diantaranya pemilik atau pelaku usaha karaoke, spa dan panti pijat yang ada di Kota Bingkuang tersebut.
Satpol PP berharap selama bulan suci Ramadhan 1443 H nanti, pemilik usaha mengetahui aturan-aturan yang harus diikuti selama bulan suci ramadhan guna menjaga Trantibum di Kota Padang.
"Ada sebanyak 50 orang pemilik usaha yang sudah kita berikan surat undangan sosialisasi, kita undang besok rabu, (23/3/2022) pukul 09.00 Wib," ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim dalam keterangan resminya pada Padangkita.com.
Tidak itu saja, Pemko Padang juga akan menyampaikan beberapa hal, terkait dalam menjaga Trantibum di sekitar lingkungan tempat usaha.
"Selain sosialisasi trantibum oleh Pemerintah Kota Padang, nantinya juga akan menyampaikan beberapa kebijakan terkait perizinan,"kata Mursalim.
Mursalim berharap, semua pemilik usaha yang telah diberikan surat undangan tersebut, bisa hadir untuk mengikutinya di ruangan Abu Bakar Jaar, Balai Kota Air Pacah Kota Padang.
"Kita berharap semua yang kita undang, bisa hadir untuk mengetahui aturan-aturan yang berlaku selama bulan suci ramadhan di Kota Padang,"harap Mursalim.
Lebih lanjut, Mursalim mengatakan, potensi pelanggaran dan gangguan ketentraman serta ketertiban umum seperti tempat hiburan malam, kafe karaoke, Spa dan panti pijat serta praktik asusila lainnya juga menjadi sasaran pengawasan dan penindakan oleh Satpol PP nantinya selama bulan Ramadan.
Baca Juga: Razia Warung Remang-remang, Satpol PP Padang Sita 1 Jeriken Tuak
"Satpol PP Kan terus intens melakukan pengawasan, Kita butuh kerjasama semua pihak, termasuk pengusaha itu sendiri, untuk menjaga Trantibum selama bulan suci ramadhan di Kota Padang," tambahnya. [fru/isr]