Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Padang telah melayangkan surat teguran kepada 12 kafe di Kota Padang selama tahun ini karena melanggar protokol kesehatan. Tiga di antaranya bahkan ditutup sementara.
"Dari 12 kafe yang kami beri teguran, tiga di antaranya kami berlakukan penutupan sementara. Hal ini karena yang bersangkutan masih melakukan kesalahan yang sama dan tidak mengindahkan teguran kami," ujar Kasatpol PP Kota Padang, Mursalim dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (18/3/2022).
Dia menjelaskan, kafe yang ditutup sementara merupakan kafe yang berada di Kecamatan Padang Selatan, sedangkan dua kafe lagi berada di Kecamatan Padang Barat.
Dia pun berharap agar pemilik kafe di Kota Padang untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Salah satunya kafe harus menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Semua Tempat Hiburan Malam di Padang Tutup Selama Ramadan, yang Buka Bakal Disanksi
"Jelas Pemko Padang sangat mendukung usaha yang dilakukan oleh masyarakat. Namun, kita sangat berharap kepada pemilik usaha, tentu harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku," ungkap Mursalim. [*/fru]