Padang, Padangkita.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap pelaku penjual minuman keras (miras) tanpa izin di Kota Bukittinggi, Rabu (9/3/2022).
Selain mengamankan ratusan botol minuman beralkohol, polisi juga menemukan puluhan paket yang diduga narkotika jenis sabu.
"Barang bukti yang didapat 23 paket sabu dengan berat 2,13 gram, satu pak plastik klip dan alat hisap sabu (bong)," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Jumat (11/3/2022).
Dia menuturkan, pelaku berinisial R, 44 tahun, seorang pedagang yang merupakan warga Kelurahan Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
"Saat mengamankan barang bukti minuman beralkohol, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan juga narkoba jenis sabu," ungkapnya.
Baca Juga: Berantas Pekat, Polda Sumbar Bongkar Kasus Peredaran Miras Ilegal
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Ditnarkoba Polda Sumbar untuk diproses lebih lanjut. [fru]