Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) membongkar kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Bukittinggi, Rabu (9/3/2022).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, hal tersebut sebagai bentuk komitmen Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa dalam memberantas penyakit masyarakat.
"Pelaku yang ditangkap berinisial R, 44 tahun, di Kelurahan Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi," ujar Satake saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/3/2022).
Dalam pengungkapan itu, polisi menemukan 245 botol miras dengan berbagai merek dengan kadar alkohol 14 persen sampai 45 persen.
"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 106 Ayat 1 Jo Pasal 24 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam paragraf 8 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," terangnya.
Baca Juga: Propam Polda Sumbar Turun Tangan Usut Kematian Tersangka Eksploitasi Anak di Agam
Pengungkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. [fru]