Padang, Padangkita.com - Pengadilan Agama (PA) Kelas I Padang mencatat jumlah perceraian sebanyak 1.674 perkara selama 2020-2021. Ini artinya selama dua tahun tersebut, sebanyak itu pula jumlah perempuan berstatus janda baru.
Jika dirata-ratakan, maka setiap bulan terdapat 70 perkara perceraian atau 70 pula perempuan menyandang status janda baru.
Data Pengadilan Agama juga mengungkapkan bahwa rata-rata umur perempuan yang cerai tersebut adalah 20 talun hingga 40 tahun.
Ketua Pengadilan Agama Kelas I Padang, Drs. Mohammad Nuh S.H., M.H menerangkan, faktor media sosial seperti WhatsApp dan berbagai aplikasi lainnya, menjadi salah satu pemicu pasangan muda menggugat cerai pasangannya ke Pengadilan Agama Padang.
Lebih rinci disebutkan, untuk tahun 2021 cerai gugat atau istri yang minta cerai sebanyak 1.132 perkara. Sedangkan cerai talak atau suami yang minta cerai sebanyak 442 perkara.
"Dibanding tahun 2020, tercatat cerai gugat sebanyak 1.123 perkara, sedangkan cerai talak sebanyak 440 dengan total 1.563 perkara," terang Mohammad Nuh, awal pekan ini.
Mohammad Nuh menambahkan, berbagai faktor menjadi pemicu pasangan muda atau yang menikah di bawah lima tahun untuk menggugat cerai pasangannya. Selain faktor media sosial, faktor ekonomi juga menjadi salah satu penyebab perceraian di Kota Padang.
Sesuai ketentuan, sebelum dilakukan sidang perceraian, calon pemohon atau penguat cerai pasangannya, akan dimediasi oleh pihak Pengadilan Agama Kota Padang dan diberikan berbagai solusi dan pemahaman serta dampak dari perceraian.
"Namun jika tidak ada jalan lagi untuk bersatu bagi pasangan suami istri, maka diperlukan serangkaian sidang sebelum diputuskan untuk sah cerai/ seperti mendengarkan keterangan penggugat maupun tergugat dan mendengarkan keterangan para saksi saksi," tutup dia.
Baca Juga: Janda Sebatang Kara di Padang Mengidap Penyakit Diabetes Butuh Uluran Tangan Darmawan
Pantauan di Pengadilan Agama Padang, para calon pemohon perceraian tampak ramai dan silih berganti untuk memasukan perkara perceraiannya ke pengadilan tersebut. [isr]