Arosuka, Padangkita.com - Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar razia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Solok, Kamis (10/3/2022) siang.
Razia dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Barang Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Kemanan Divisi Pemasyarakatan, Mubasirudin, dan melibatkan petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Solok.
Dia menuturkan, razia bertujuan untuk mencegah peredaran narkoba serta barang terlarang lainnya di dalam lapas.
"Kita melakukan pemeriksaan serta menggeledah seluruh kamar untuk memberantas narkoba serta barang terlarang di dalam lapas," ujarnya.
Pelaksanaan razia dilakukan dengan membagi petugas menjadi beberapa tim dalam menggeledah kamar hunian.
Sejumlah personel gabungan dari Kemenkumham dan BNN Kabupaten Solok lalu memasuki kamar warga binaan secara bergilir untuk memeriksa barang-barang secara teliti.
Dari hasil penggeledahan, masih ditemukan beberapa jenis barang terlarang di antaranya handphone, baterai, korek api, dan beberapa barang terlarang lainnya. Kegiatan razia berjalan dengan aman dan lancar.
Baca Juga: Soal WN Nigeria Ditahan di Lapas Pariaman, Ini yang Dilakukan Kemenkumham Sumbar
Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan urine seluruh petugas pemasyarakatan, dan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Solok secara acak. [*/fru]