Simpang Empat, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) menetapkan Direktur CV Putra Sejati berinisial RM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018. Penetapan tersangka ini diikuti dengan penahanan.
Sebelum ditahan, tersangka RM menjalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
"Hari ini langsung kita tetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan langsung kita lakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intelijen Elianto didampingi Kasi Pidsus Andy Suryadi di Simpang Empat, Rabu (23/2/2022).
Elianto menjelaskan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar.
Namun. berapa jumlah kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut, masih dihitung dan diaudit.
"Belum bisa kita sampaikan jumlah pastinya, sedang dihitung. Bulan dejan kita sampaikan," ujar Elianto.
Ia menambahkan, terhadap tersangka sebelum diperiksa dan ditahan telah dites antigen Covid-19.
"Terhadap tersangka telah dilakukan rapid test antigen Covid-19 dan memeriksa kesehatan tersangka sebelum kita tahan. Saat ini kita titipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat," ujarnya.
Selain menahan satu orang tersangka, Kejari Pasbar juga menetapkan satu tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka ini berinisial RA dan merupakan pelaksana lapangan dari pekerjaan tersebut.
"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru pada kasus ini. Sejumlah saksi terus kita periksa dan masih kita lakukan pengembangan terhadap kasus ini," tegasnya.
Pihaknya juga memohon dukungan dan kerja sama yang baik dari semua elemen dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di Pasaman Barat.
Baca jiga: 5 Mantan Anggota DPRD Pasbar Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Segera Dikirim ke Rutan Anak Air
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Iasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rom/pkt]