Padang, Padangkita.com - Jajaran Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terekam CCTV.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, tersangka berinisial I, 45 tahun.
"Aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi di depan ruko di Jalan Apel Raya, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sabtu (19/2/2022) sekitar pukul 15.41 WIB," ujar Rico, Rabu (23/2/2022).
Kejadian berawal ketika korban memarkirkan motornya di depan sebuah ruko. Saat berada di dalam, dia mendengar suara motor dihidupkan.
"Pada saat itu, korban melihat pelaku yang tidak dikenal sudah berada di atas sepeda motor korban dan pelaku langsung menghidupkan sepeda motor korban menggunakan kunci asli yang tertinggal di kontak motor tersebut. Selanjutnya pelaku membawa kabur sepeda motor korban," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp7 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Diketahui, aksi pencurian itu terekam CCTV ruko lalu viral di media sosial.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan tersangka. Kemudian, polisi pun menangkap pelaku di rumahnya di kawasan Belimbing, Selasa (22/2/2022).
Setelah diinterogasi, tersangka I mengaku telah melakukan pencurian berdua bersama temannya berinisial AT yang saat ini masih buron. Polisi juga melakukan pengembangan. Motor korban akhirnya ditemukan di rumah keluarga penadah inisial R yang saat juga buron.
Baca Juga: Lima Bulan Buron, Polres Padang Panjang Tangkap Seorang Warga Tanah Datar dalam Kasus Curanmor
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut," sebut Rico. [fru]