Jakarta, Padangkita.com – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menegaskan bahwa Pemerintah tidak membuat aturan khusus menjelang periode libur panjang pada 26, 27 dan 28 Februari 2022 mendatang.
Pemerintah, kata dia, hanya akan mengoptimalkan kebijakan yang ada terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Meskipun begitu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dalam menjalankan aktivitasnya mengingat kondisi kasus Covid-19 masih cukup tinggi dengan memperhatikan kebijakan PPKM di daerahnya masing-masing," kata Wiku, Selasa (22/2/2022).
Pemerintah, lanjut dia, menyarankan agar populasi rentan menunda dulu kegiatannya. Populasi ini seperti warga lanjut usia, penderita komorbid, dan orang yang belum divaksinasi penuh.
Bagi masyarakat lainnya, walau bisa beraktivitas lebih leluasa dimohon untuk menjalankan protokol kesehatan ketat demi melindungi diri sendiri dan orang yang ada di rumah.
Kepada Pemerintah Daerah diharapkan tanggap mempersiapkan fasilitas isolasi terpusat. Terutama daerah-daerah yang sedang mengalami kenaikan kasus. Hal ini dikarenakan tidak semua masyarakat menyanggupi isolasi secara mandiri yang layak.
Masyarakat di daerah yang terkonfirmasi positif diminta untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan.
"Demi menjamin proses isolasi dan pelayanan yang terpantau serta terkendali," pungkas Wiku.
Diketahui, khusus Sumatra Barat (Sumbar} kasus Covid-19 terus mengalami lonjakan. Kemarin, kasus Covid-19 do Sumbar mencatat rekor baru, bertambah 754 orang, tertinggi sejak munculnya varian Omicron di Sumbar.
Baca juga: Kasus Covid-19 Sumbar Kembali Catat Rekor Baru, Bertambah 754 Orang, Meninggal 2 Orang
Kasus aktif Covid-19 atau pasien yang tengah dirawat dan menjalani isolasi di Sumbar telah mencapai 4.836 orang. [*/pkt]