Dewan Kaget BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urusan Layanan Publik

Dewan Kaget BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urusan Layanan Publik

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Kurniasih Mufidayati. [Foto: Dok. DPP PKS]

Jakarta, Padangkita.com - Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati mengaku terkejut atas adanya ketentuan yang mengatur kepesertaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sebagai syarat pada banyak urusan administrasi publik.

"Soal Inpres Optimasi Pelaksanaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ini mengejutkan buat kami karena melibatkan sekian banyak kementerian/lembaga dan urusan yang menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan bagi urusan administrasi," kata Kurniasih dalam siaran persnya, Senin (21/2/2022).
 
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, masih banyak cara untuk menambah kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa harus dijadikan syarat dalam berbagai urusan publik. Pertama, kata Kurniasih, pemerintah semestinya bisa melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai BPJS Kesehatan kepada masyarakat, khususnya yang belum menjadi peserta.
 

"Kemudian justru seharusnya ada regulasi yang menjamin semua masyarakat tidak mampu dan miskin dijamin menjadi anggota PBI (Penerima Bantuan Iuran) sehingga membuat masyarakat (yang) tidak mampu merasa terproteksi dan tercukupi pembiayaan jaminan kesehatannya," ujar dia.

 

Dia juga mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan BPJS Kesehatan maupun fasilitas layanan kesehatan yang menerima penggunaan BPJS Kesehatan.

 

Menurut dia, peningkatan layanan BPJS Kesehatan dan fasilitas layanan kesehatan akan membuat masyarakat merasakan manfaat BPJS Kesehatan.

 

"Sehingga mereka akan bersemangat menjadi anggota karena melihat nyata dan bagus manfaatnya," ujar Kurniasih.
 
Diketahui, Presiden Joko Widodo meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku mulai 1 Maret 2022.
Secara umum, Inpres tersebut berisi instruksi kepada berbagai kementerian atau lembaga hingga kepala daerah untuk mengambil langkah dalam optimalisasi JKN.
 
Berdasarkan Inpres itu, syarat bukti kepesertaan BPJS Kesehatan berlaku untuk sejumlah hal, antara lain jual-beli tanah; pembuatan SIM, STNK, dan SKCK; hingga kepesertaan calon jemaah haji dan umrah. [*/isr]

Baca Juga

Semen Padang Hospital Perkuat Komitmen Layani Peserta BPJS Kesehatan
Semen Padang Hospital Perkuat Komitmen Layani Peserta BPJS Kesehatan
Pemko Padang Targetkan 80% Peserta BPJS Kesehatan Aktif
Pemko Padang Targetkan 80% Peserta BPJS Kesehatan Aktif
Dapat Bantuan RTLH dan BPJS Kesehatan, Warga IV Jurai: Terima Kasih Pak Rusma Yul Anwar
Dapat Bantuan RTLH dan BPJS Kesehatan, Warga IV Jurai: Terima Kasih Pak Rusma Yul Anwar
3.019 Kartu BPJS Kesehatan Pasisie Rancak Dibagikan di Tarusan: Investasi Masa Depan
3.019 Kartu BPJS Kesehatan Pasisie Rancak Dibagikan di Tarusan: Investasi Masa Depan
BPJS Kesehatan Resmikan Taman INISIATIF Sisingamangaraja, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat akan JKN
BPJS Kesehatan Resmikan Taman INISIATIF Sisingamangaraja, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat akan JKN
Semua Warganya telah Punya Jaminan Kesehatan, Pariaman Raih UHC Awards 2024
Semua Warganya telah Punya Jaminan Kesehatan, Pariaman Raih UHC Awards 2024