Ini Dua Pilar Pajak Internasional yang Mulai Berlaku Tahun 2023

Ini Dua Pilar Pajak Internasional yang Mulai Berlaku Tahun 2023

Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan pers Presidensi G20 Indonesia, Jumat (18/02/2022). [Foto: Kemenkeu]

Jakarta, Padangkita.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, dua pilar prinsip perpajakan internasional, yakni mengenai perpajakan di sektor digital dan global minimum taxation telah disepakati dan akan dilaksanakan pada tahun 2023.

“Pilar pertama dan kedua bisa disepakati dan dijalankan sebagai suatu kebijakan yang efektif pada tahun 2023,” ujar Menkeu.

Pembahasan mengenai perpajakan internasional telah disampaikan dalam keterangan pers Presidensi G20 Indonesia, Jumat (18/02/2022) lalu. Dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G20 mengalami banyak kemajuan. Menkeu menjelaskan pilar pertama terkait perpajakan di sektor digital menjadi salah satu isu yang sangat tegang di antara negara-negara G20 maupun di seluruh dunia.

“Telah disepakati bagaimana mekanisme perpajakan, terutama menyangkut sektor digital yang bergerak secara internasional atau global,” kata Menkeu.

Adapun pilar kedua mengenai global minimum taxation ditujukan untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak antarnegara di mana kemungkinan bisa terjadi upaya menghindari pajak atau tax avoidance dan penggelapan pajak atau tax evasion.

“Bagaimana semua negara bisa bersama-sama menghindari langkah-langkah yang dilakukan oleh pembayar pajak untuk menghindari perpajakan dengan langkah pilar kedua, yaitu memberlakukan global minimum taxation dan juga kerangka kerja sama,” ujar Menkeu.

Sri Mulyani mengungkapkan, setelah kedua pilar tersebut disepakati dan dilaksanakan pada tahun 2023, maka akan dilakukan monitoring untuk pelaksanaannya.

Dalam melaksanakan kedua pilar tersebut, Menkeu menyebut terdapat banyak negara yang membutuhkan bantuan technical assistance, baik mulai dari membangun legislasinya atau aturannya untuk bisa menjalankan kesepakatan ini, maupun dari sisi kapasitas dari Direktorat Jenderal Pajak masing-masing negara.

“Oleh karena itu, di dalam G20 juga disepakati akan adanya dukungan untuk kapasitas penambahan atau peningkatan kapasitas bagi negara-negara berkembang yang membutuhkan bantuan untuk mengimplementasikan dua pilar itu secara sesuai dengan kesepakatan waktu, yang disebut sangat ambisius yaitu tahun 2023,” tandasnya.

Baca Juga : Sri Mulyani: 727.400 Nakes Sudah Terima Insentif, Total Senilai Rp7,69 Triliun

Di sisi lain, G20 juga akan membuat berbagai langkah, seperti simposium pada level menteri, di dalam rangka membahas capacity building dan pelaksanaan dari dua pilar secara konsisten. [*/isr]

Baca Juga

Menkeu Sri Mulyani: Pemerintah Berkomitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK
Menkeu Sri Mulyani: Pemerintah Berkomitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK
Investasi Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo Rp27,48 T, Pembebasan Lahan Rp5,902 T
Investasi Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo Rp27,48 T, Pembebasan Lahan Rp5,902 T
Sultan Apresiasi Hasil Penyelenggaraan G20 Indonesia Sukses
Sultan Apresiasi Hasil Penyelenggaraan G20 Indonesia Sukses
LaNyalla: Sesi Ketahanan Pangan G20 Sebaiknya Bahas Kedaulatan dan Dengar Suara Aktivis Lingkungan
LaNyalla: Sesi Ketahanan Pangan G20 Sebaiknya Bahas Kedaulatan dan Dengar Suara Aktivis Lingkungan
Puan Bertemu PM Kanada hingga Pendiri Bursa Mata Uang Kripto di B20 Summit
Puan Bertemu PM Kanada hingga Pendiri Bursa Mata Uang Kripto di B20 Summit
Tahun Depan Harga Rokok Dipastikan Naik 
Tahun Depan Harga Rokok Dipastikan Naik