Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang merazia cafe dan resto yang ada di Kota Padang, Sabtu 19/2/2022 hingga Minggu (20/2/2022) dini hari.
Dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Daerah (P3D), Bambang Suprianto, dalam pengawasan tersebut, ada dua lokasi yang belum menerapkan standar Prokes, sehingga petugas mengamankan lima orang pemandu karaoke dan langsung digelandang ke ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang untuk diproses.
"Satu orang di Resto Happy Family, Empat orang lagi di cafe 29, lima orang pemandu yang kita amankan upaya proses lebih lanjut oleh PPNS, indikasi ada pelanggaran," ujar Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Bambang Suprianto kepada Padangkita.com.
PPKM Level 3 kembali diberlakukan di Kota Padang. Untuk memastikan aturan terlaksana, Satpol PP terus mengawal pengawasan prokes yang lebih ketat, serta melakukan pengawasan perizinan serta ketertiban umum di tempat usaha di beberapa cafe dan resto yang ada di ibukota Provinsi Sumbar ini.
"Kita selalu mengingatkan semua pemilik usaha cafe dan resto yang berada di Kota Padang, agar seluruh pegawainya di vaksin, dan tempat usahanya menerapkan prokes, apalagi Kota Padang masuk dalam PPKM Level 3," katanya.
Selain itu, surat panggilan terhadap pemilik cafe dan resto yang diduga telah melanggar Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Padang, juga diberikan Satpol PP Padang guna diproses lebih lanjut.
Baca Juga : Razia Tempat Karoke Ilegal, Satpol PP Pasbar Ciduk Empat Pemandu Wanita
"Tempat usaha yang kita dapati ada pelanggar, Pemiliknya kita berikan surat panggilan dan kita proses sesuai perda. Jika tidak diindahkan, akan kita lakukan tindakan tegas, karena ini upaya Satpol PP dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Padang," tutup dia. [*/isr]