AD/ART Diubah, Pengurus Definitif Gugat Panitia RA-LB KUD PSM

AD/ART Diubah, Pengurus Definitif Gugat Panitia RA-LB KUD PSM

Ketua KUD PSM, Defenitif Revra Andriadi didampingi Penasehat Hukum. [Foto: Ist]

Simpang Empat, Padangkita.com - Pengurus definitif Koperasi Unit Desa (KUD) Permata Sawit Maligi (PSM), Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melakukan gugatan terhadap tim panitia Rapat Anggota Luar Biasa (RA-LB) KUD PSM, Notaris dan PPAT Rustim Afandi.

Selain itu juga turut tergugat Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, dalam hal ini Dinas Koperasi, Perdagangan, Industri dan UKM serta PT Permata Hijau Pasaman II.

Diketahui, gugatan ini berawal dari adanya perselisihan tentang Rapat Anggota Luar Biasa yang dilakukan oleh Panitia Rapat Anggota Luar Biasa Koperasi Unit Desa (KUD) Permata Sawit Maligi (PSM), yang diketuai oleh Siska Minda, Senin (15/11/2021) lalu.

Hal ini juga telah dicatat oleh Notaris Rustim Afandi bahwa telah terbentuknya pengurus yang baru, sehingga akhirnya menjadi sengketa antara tim panitia rapat anggota Luar Biasa (RA-LB) dengan pengurus KUD PSM yang definitif.

"Berdasarkan hal itulah pengurus yang definitif melakukan gugatan terhadap beberapa orang yang terlibat dalam RT-LB tersebut yang telah melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi," kata Ketua Koperasi Definitif Revra Andriadi melalui kuasa hukumnya Kasmanedi dan kawan-kawan kepada Padangkita.com, Kamis (17/2/2022) malam.

Ditambahkan, bahwa perkara itu kini terdaftar di Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan perkara perdata Nomor: 3/Pdt.G/2022/PN.Psb.

"Kemarin telah berlangsung sidang perdana perkara ini, namun pihak tergugat tidak hadir," sebutnya.

Kemudian, terkait dengan ikut dilaporkannya salah seorang Notaris dan PPAT di Pasbar ini dikarenakan bahwa yang bersangkutan telah menerima perubahan Koperasi yang dilakukan oleh peserta rapat anggota luar biasa.

"Kami ingatkan kepada siapapun yang ikut terlibat di dalam kasus ini bahwa sebelum terlalu jauh, agar terlebih dahulu mengecek kebenaran dokumen yang mereka miliki. Termasuk Notaris ini, kami akan laporkan ke dewan etik notaris," ungkapnya.

Baca Juga : Tujuh Lady Escort Diamankan di Pasbar, Dua Diantaranya Pemain Lama Langsung Dikirim ke Andam Dewi 

Terakhir, ia menyesali adanya oknum yang masih merongrong kebijakan dan keberadaan koperasi KUD PSM ini, sementara menurutnya para pengurus selama ini telah berjalan sesuai aturan disertai dengan keterbukaan informasi terhadap pengelolaan anggaran KUD. [rom/isr]

Tags:

Baca Juga

Sigap Respons Dugaan Penipuan Koperasi di Dharmasraya, Andre Rosiade: Terima Kasih Menkop UKM
Sigap Respons Dugaan Penipuan Koperasi di Dharmasraya, Andre Rosiade: Terima Kasih Menkop UKM
Tak Mau Ada lagi Koperasi Dibubarkan, Gubernur Mahyeldi Minta Pembinaan sering Dilakukan
Tak Mau Ada lagi Koperasi Dibubarkan, Gubernur Mahyeldi Minta Pembinaan sering Dilakukan
Dewan Koperasi Indonesia Anugerahkan Bintang Adidaya Jagadita kepada Gubernur Sumbar
Dewan Koperasi Indonesia Anugerahkan Bintang Adidaya Jagadita kepada Gubernur Sumbar
Pemikiran Koperasi dan Hidup Hemat Bung Hatta di Mata Gubernur Mahyeldi
Pemikiran Koperasi dan Hidup Hemat Bung Hatta di Mata Gubernur Mahyeldi
Terkait Polemik RUU PPSK, LaNyalla Minta Kemenkop dan UKM Perkuat Pengawasan Koperasi
Terkait Polemik RUU PPSK, LaNyalla Minta Kemenkop dan UKM Perkuat Pengawasan Koperasi
Pelaku Koperasi di Sumbar Diminta Bikin Startup, Mahyeldi: Refleksikan Cita-cita Bung Hatta
Pelaku Koperasi di Sumbar Diminta Bikin Startup, Mahyeldi: Refleksikan Cita-cita Bung Hatta