Aturan Terbaru PANRB, Daerah PPKM Level 1 ASN Semua Sektor WFO 100 Persen  

Aturan Terbaru PANRB, Daerah PPKM Level 1 ASN Semua Sektor WFO 100 Persen  

Surat Edaran Menteri PANRB terbaru tentang sistem kerja ASN. [Ist.]

Jakarta, Padangkita.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) kembali mengeluarkan aturan tentang sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).

Ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19.

Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 05/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 05/2022:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).

PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.

PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.

PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.

PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.

PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.

PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali

PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini. [*/pkt]

Baca Juga

Pemko Pariaman Lantik dan Ambil Sumpah 4  Pejabat dan 5 ASN, Ini Daftarnya
Pemko Pariaman Lantik dan Ambil Sumpah 4 Pejabat dan 5 ASN, Ini Daftarnya
Roberia Tegaskan Tak akan Lindungi ASN yang Terbukti Melanggar Netralitas dalam Pilkada
Roberia Tegaskan Tak akan Lindungi ASN yang Terbukti Melanggar Netralitas dalam Pilkada
Pj Wako Pariaman Roberia Lantik 44 ASN jadi Pejabat Fungsional
Pj Wako Pariaman Roberia Lantik 44 ASN jadi Pejabat Fungsional
Jelang Cuti Pilkada, Gubernur Mahyeldi Minta ASN Pemprov Tetap Optimal Layani Masyarakat
Jelang Cuti Pilkada, Gubernur Mahyeldi Minta ASN Pemprov Tetap Optimal Layani Masyarakat
Gubernur Mahyeldi Minta ASN Ikut Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pilkada Serentak 2024
Gubernur Mahyeldi Minta ASN Ikut Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pilkada Serentak 2024
Pusat Setujui Kuota 1.491 PPPK Pemko Pariaman, Roberia: Honorer Tak lagi Jadi ‘Romusha’ Modern
Pusat Setujui Kuota 1.491 PPPK Pemko Pariaman, Roberia: Honorer Tak lagi Jadi ‘Romusha’ Modern