Pemerintah Targetkan Sertifikasi 37 Pulau Kecil Terluar Tahun Ini

Pemerintah Targetkan Sertifikasi 37 Pulau Kecil Terluar Tahun Ini

Sumber: Setkab.go.id

Image Attachment

Sumber: Setkab.go.id

Padangkita.com - Pemerintah ingin memastikan kehadiran negara di Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) yang diplot menjadi batas teritorial. Maka itu, tahun ini pemerintah menargetkan penyertifikatan 37 pulau kecil terluar.

Dengan mensertifikasi pulau, pemerintah akan lebih leluasa mengelola dan menata pulau-pulau tersebut.

Bulan Maret 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani keputusan presiden ( Keppres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, dengan jumlah 111 pulau-pulau kecil terluar di Indonesia.

Penetapan ini berdasarkan pertimbangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 37 Tahun 2008 yang intinya terdapat perubahan jumlah pulau- pulau kecil terluar menjadi 111 pulau.

“Dimulai tahun kemarin, 37 pulau kecil terluar telah kita survey, dan sudah diajukan proposal ke otoritas terkait untuk segera ditetapkan sertifikat pulau. Pulau-pulau di menyebar dari Aceh hingga Papua. Kami targetkan tahun ini 37 pulau lagi, dari 111 pulau-pulau kecil terluar,” jelas Kasubdit Kawasan Strategis, Direktorat Jenderal Perencanaan Ruang Laut, Sofyan Hasan, tempo hari di Padang.

Dia menerangkan, kriteria sertifikasi pulau adalah pulau yang tidak berpenduduk dengan luasan maksimal sekitar 100 km per segi.

Setelah penyertifikatan, ungkap Sofyan, pihaknya akan mempromosikan juga untuk investasi dengan prioritas investor lokal.

Dia mengakui, di pulau-pulau kecil, sudah banyak kepemilikan lahan dan tanah. Menurutnya, negara juga harus hadir di sana, untuk menerapkan infrastruktur dasar seperti air bersih, listrik, untuk aksesibilitas.

“Kalau diklaim ulayat, secara kepemilikan lahan kita akui, tapi secara utuh adalah milik negara,” tukasnya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar, pulau tidak boleh dimiliki satu orang atau privasi. PPKT, dalam PP No. 62 Tahun 2010, Kementerian yang punya kewenangan di sana, kalau tidak, yah Pemda.

Penyertifikatan pulau-pulau kecil terluar, dikatakannya penting, untuk pengaturan ruang pulau tersebut. Bagaimana pun, pulau-pulau kecil terbilang rentan, sehingga harus ada pengaturannya.

“Kami membagi ruang di pulau. Ada ruang lingkungan, ruang publik yang berbasis kesejahteraan masyarakat, tapi ada aturannya. Artinya boleh dikembangkan wisata, tapi berbasis konservasi. Setiap pulau-pulau kecil terluar, juga di bangun juga pos jaga,” bebernya.

Di Sumbar, PPKT ada 3 yakni Pulau Niau, Pulau Sikakap Utara dan Pulau Sibarubaru. Semuanya berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, pantai barat Indonesia.

“Pulau-pulau kecil terluar di Sumbar, kita sudah mensurvei untuk sertifikasi di sana,” pungkas Sofyan.

Ahli pengelolaan pesisir yang merupakan Guru Besar Tetap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor (FPIK-IPB), Dietriech Geoffrey Bengen, mengatakan, pulau-pulau kecil terluar adalah sabuk bangsa Indonesia.

Kondisinya ada yang berpenduduk, dan ada yang tidak berpenduduk, namun menurut Dietriech, mensejahterakan penduduknya mutlak dilakukan.

Dikatakan Dietriech, karena punya peran sebagai batas teritorial sebagaimana dijelaskan dalam PP No.62 tahun 2010, maka pemanfaatannya adalah sebagai pertahanan keamanan seperti  adanya suar, kesejahteraan masyarakat, dengan memberi ruang aktivitas ekonomi, tapi terbatas atau berbasis konservasi.

Artinya, kalau mengembangkan wisata, dikatakan Dietriech, tidak masif, atau wisata minat khusus. Semuanya agar ada perlindungan lingkungan.

“Eko wisata sudah banyak dikembangkan di pulau-pulau kecil terluar ini, terutama di 31 pulau yang berpenghuni,” ujarnya.

Menurutnya, yang penting pengembangan wisata harus berbasis konservasi (yang tidak berpenduduk), dengan  tujuan pemanfaatan wisata berkelanjutan.

Terkait sertifikasi pulau-pulau tersebut, menurut Dietriech, sebab pulau-pulau kecil terluar menyangkut negara. Oleh karena batas teritorial, sehingga perlu disertifikasi supaya pemanfaatannya diberikan negara.

Maka itu, tandasnya, tidak ada kepemilikan pulau, dan jual beli pulau. “Selama negara memberi kesempatan, maka diharapkan dia bisa mendapatkan kesejahteraan dari sana. tapi tidak boleh latah, sedikit diberi, semakin dikembangkan,” jelasnya.

Hal yang pasti, tukas Dietriech, pulau dengan luas maksimal 100 km per segi, 50 persen yang hanya boleh diisi, selebihnya konservasi.

“Kalau ada penduduk, investor sebaiknya kerja sama dengan masyarakat setempat,” pungkasnya.

Tags:

Baca Juga

Pembangunan Tahap 1 Menara Turyapada Rampung, Tingginya Kalahkan 5 Tower Terkenal Dunia
Pembangunan Tahap 1 Menara Turyapada Rampung, Tingginya Kalahkan 5 Tower Terkenal Dunia
Kunjungi Desa Wisata Amping Parak, Mahyeldi Dukung Pokdarwis Kembangkan Pariwisata
Kunjungi Desa Wisata Amping Parak, Mahyeldi Dukung Pokdarwis Kembangkan Pariwisata
Mahyeldi Undang Wisatawan Nikmati Keindahan Menakjubkan di Tapian Ngarai Tabiang Barasok
Mahyeldi Undang Wisatawan Nikmati Keindahan Menakjubkan di Tapian Ngarai Tabiang Barasok
Pariwisata dan Krisis Iklim: Dampak Kawasan Wisata Alam Terhadap Lingkungan
Pariwisata dan Krisis Iklim: Dampak Kawasan Wisata Alam Terhadap Lingkungan
Kunjungan Wisata ke Sumbar Meningkat Signifikan, Ekonomi Masyarakat Menggeliat
Kunjungan Wisata ke Sumbar Meningkat Signifikan, Ekonomi Masyarakat Menggeliat
Pemkab Pessel Jajaki Rencana Pembangunan Bandara Perairan di Kawasan Wisata Mandeh
Pemkab Pessel Jajaki Rencana Pembangunan Bandara Perairan di Kawasan Wisata Mandeh