Pariaman, Padangkita.com - Divisi Imigrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatra Barat (Sumbar) melakukan kunjungan ke Lapas Kelas II B Pariaman, Kota Pariaman, Selasa (25/1/2022).
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Hendiartono mengatakan, kunjungan tersebut berkaitan dengan adanya seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Nigeria yang ditahan di lapas itu.
WNA itu bernama Joseph Onyekachukwu, pria kelahiran 1967. Dia sedang menjalani hukuman pidana selama 10 tahun 3 bulan di Lapas Kelas II B Pariaman.
Dia sudah ditahan sejak 2 Desember 2020. "Joseph Onyekachukwu melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Hendiartono.
Dia menerangkan, kunjungan tersebut bertujuan untuk menjalin koordinasi dan sinergitas dengan pihak lapas.
Kedatangan dirinya bersama rombongan diterima langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Pariaman, Rezky Pratama.
Baca Juga: Gawat! Napi Lapas Muaro Padang Kendalikan Pasokan Ganja Lintas Provinsi
"Tujuan koordinasi ini dilakukan untuk memastikan apakah ada WNA yang sedang menjalankan pidananya di Lapas ini," jelas Hendiartono. [*/fru]