Belum Keluarkan Fatwa, MUI Tanah Datar Tunggu Respons Pimpinan Ajaran ‘Bab Kesucian’

Belum Keluarkan Fatwa, MUI Tanah Datar Tunggu Respons Pimpinan Ajaran ‘Bab Kesucian’

Sekretaris MUI Tanah Datar, Afrizon. [Foto : Pkt]

Batusangkar, Padangkita.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar mengajak dan mengimbau masyarakat atau keluarganya yang pernah bergabung dengan kelompok ‘Bab Kesucian’, melapor ke MUI Tanah Datar.

Sekretaris MUI Tanah Datar, Afrizon mengatakan, MUI saat ini masih menunggu sekiranya ada laporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh ajaran menyimpang tersebut.

"Kita masih menunggu adanya laporan, barangkali ada pihak keluarga yang merasa dirugikan, baik berupa harta benda ataupun dalam bentuk lainnya, " ujar Afrizon kepada Padangkita.com, Rabu (19/1/2022).

Dia menyebutkan, MUI Tanah Datar hingga saat ini masih dalam tahap mengeluarkan Maklumat hasil rapat bersama pihak terkait soal ajaran yang disebut menyimpang tersebut.

"Maklumat ini bertujuan melindungi umat agar tak terimbas, khususnya di Tanah Datar. Namun, dari hasil penelusuran ajaran tersebut diduga juga sudah menyebar ke kecamatan lain selain dua daerah awal yang terdeteksi," kata Afrizon.

Afrizon menyebutkan, saat berdiskusi dengan penganut ajaran itu, mereka tidak mengakui jika ajaran yang dianut telah menyimpang, dengan berbagai dalih.

"Ketidakterbukaan mereka itu menjadi kendala saat ini. Karena itu, butuh bantuan dari berbagai pihak untuk memantau dan menginformasikan adanya indikasi ajaran ini berkembang di tempat lain di Tanah Datar," ujarnya.

Ia menjelaskan, hingga Senin pekan ini, masih belum ada pihak tertentu yang bisa diajak berdiskusi terkait ajaran itu.

"Kita berharap adanya diskusi dengan penanggung jawab pembawa ajaran itu, ataupun pengurus, ataupun dengan jemaahnya. Namun hingga saat ini tidak ada yang menghadap kepada kami," sebut dia.

MUI sendiri, kata Afrizon, masih belum akan mengeluarkan fatwa. Sebab, MUI masih menunggu adanya respons terhadap Maklumat yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu.

"Fatwa itu dikeluarkan nantinya juga dengan duduk bersama dalam rapat. Jika dalam maklumat yang disebutkan baru sebatas adanya ajaran yang dianggap menyimpang. Namun, dalam fatwa biasanya disebutkan nama dan alamat pengikut," tegasnya.

Sebelumnya, MUI Tanah Datar telah mengeluarkan Maklumat Nomor 503/U/MUI-TD/I-2022 yang berisi soal adanya ajaran yang menyimpang dari pemahaman dan pengamalan ajaran Islam. Dalam ajaran tersebut setiap pengikut atau jemaah yang baru bergabung mesti mengulang syahadat.

Ajaran yang telah ditelusuri MUI itu dianggap menyimpang dari ajaran Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Di antaranya pengikut atau jemaah yang sudah menikah diperintahkan untuk menceraikan istri/suami, kecuali suami/istri tersebut juga menjadi pengikut atau jemaah Bab Kesucian. Dalam ajaran tersebut, suami istri jemaah juga diwajibkan menikah ulang di hadapan guru.

Penyimpangan lain yang ditemukan, pengikut wajib membayar zakat kepada guru dalam jumlah yang cukup besar. Ini, menurut ajaran itu, untuk menghindari azab kubur. Selain itu, bagi jemaah yang melakukan kesalahan dapat menebus kesalahan dengan membayar denda kepada guru.

Dalam maklumat itu juga disimpulkan jika pemahaman tersebut keliru dan menyimpang dari petunjuk Al-Quran. Ajaran tersebut dinilai telah menimbulkan konflik keluarga dan masyarakat. Bahkan, akibat ajaran tersebut terjadi pertengkaran antar-anggota keluarga, perceraian, dan dikucilkan oleh masyarakat, hingga pidana.

Baca Juga : MUI Tanah Datar Ungkap Ajaran Menyimpang, Syahadat dan Nikah Wajib Diulang

Dalam akhir maklumat itu, MUI Tanah Datar mengajak seluruh warga yang telah bergabung untuk bisa bertobat, dan memperbaiki hubungan dengan keluarga dan masyarakat. [djp/pkt]

Baca Juga

Pengikut Ajaran Bab Kesucian di Tanah Datar Diperkirakan Puluhan Orang, Gurunya Seperti Dukun
Pengikut Ajaran Bab Kesucian di Tanah Datar Diperkirakan Puluhan Orang, Gurunya Seperti Dukun
MUI Tanah Datar Ungkap Ajaran Menyimpang, Syahadat dan Nikah Wajib Diulang
MUI Tanah Datar Ungkap Ajaran Menyimpang, Syahadat dan Nikah Wajib Diulang
Mantan Wakil Ketua MPR RI Nazri Adlani Wafat, Sekdaprov Sumbar Sampaikan Belasungkawa
Mantan Wakil Ketua MPR RI Nazri Adlani Wafat, Sekdaprov Sumbar Sampaikan Belasungkawa
Gubernur Sumbar Buka ‘Job Fair’ di UNP, 50 Perusahaan Sediakan 1.500 Lowongan
Gubernur Sumbar Buka ‘Job Fair’ di UNP, 50 Perusahaan Sediakan 1.500 Lowongan
Gadaikan Mobil Cicilan Berujung Penjara, Wanita di Dharmasraya Divonis 10 Bulan
Gadaikan Mobil Cicilan Berujung Penjara, Wanita di Dharmasraya Divonis 10 Bulan
Pilgub Sumbar 2024 bakal Seru, Survei Ungkap Andre Rosiade Berpeluang Kalahkan Mahyeldi
Pilgub Sumbar 2024 bakal Seru, Survei Ungkap Andre Rosiade Berpeluang Kalahkan Mahyeldi