Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menutup kafe yang biasanya menyajikan live music di Jalan Diponegoro No. 17 A, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat pada Selasa (18/1/2022).
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan, penutupan kafe dikarenakan pengelola kafe tersebut kembali berulah tidak menaati protokol kesehatan Covid-19, padahal sudah diingatkan berulang kali.
Satpol PP, kata Mursalim, juga sudah pernah melakukan pemanggilan kepada pengelola serta diberikan sanksi denda. Namun peringatan tetap tak diindahkan, serta masih melanggar aturan.
Sehingga akhirnya dilakukan penutupan sementara karena melanggar Perda Nomor 01 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasan Baru.
Tidak hanya itu, lanjut Mursalim, kegiatan kafe juga melanggar Perda No.11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat.
"Secara humanis kita sudah lakukan pendekatan dengan pemilik. Sudah kita ingatkan hingga sampai pada surat perjanjian dan kita berharap pemilik bisa menerapkan prokes (protokol kesehatan), kerena Kota Padang masih dalam status level 2, namun kita jumpai masih tidak menerapkan prokes di tempat usahanya," ungkap Mursalim.
Menurut Mursalim penutupan kafe ini dilakukan bersama tim gabungan, TNI dan Polri, serta kelurahan.
Kafe tersebut, kata Mursalim, tidak boleh beroperasi, sampai proses pemeriksaan selesai oleh Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Padang.
Mursalim mengingatkan kepada pelaku usaha yang ada di Kota Padang, agar aktivitasnya mematuhi aturan.
Baca juga: 30 Kafe, Restoran, dan Tempat Hiburan di Kota Padang Tidak Berizin, DPRD Minta Ditutup Saja
"Mari bersama kita menjaga Kota Padang agar tertib aman dan nyaman, tetap patuhi prokes karena kita masih dalam penerapan PPKM level 2," imbau Mursalim. [*/pkt]