Simpang Empat, Padangkita.com - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Arief Zein Nokthah dimutasi menjadi anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK), pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor: KEP-IV-919/C.4/12/2021 tanggal 28 Desember 2021.
"Benar. Kemarin ini saya ikut seleksi anggota Satgassus P3TPK pada November 2021 lalu. Alhamdulillah saya lolos dan pengumuman dan keputusannya baru minggu kemarin," katanya kepada Padangkita.com di Simpang Empat, Selasa (18/1/2022).
Menurutnya, rotasi dan mutasi merupakan hal biasa di instansi vertikal seperti Kejaksaan, tujuannya selain dari kebutuhan dan penyegaran organisasi, tentu juga untuk memberikan pengalaman kewilayahan dalam menggali kearifan lokal khususnya untuk para jaksa,
"Bagi saya pribadi, ini suatu panggilan tugas karena organisasi membutuhkan tenaga dan tentu juga menjadi tantangan tersendiri dapat bekerja di Ibu kota," ungkapnya.
Walaupun dengan waktu yang relatif singkat menjabat sebagai Jaksa Pengacara Negara di Kabupaten Pasaman Barat, yakni kurang lebih selama 1 tahun 4 bulan, ia mengatakan hal itu dapat dilaluinya berkat dukungan dan bantuan seluruh pihak dalam menjalankan tugasnya tersebut.
"Walaupun begitu sebentar, tapi saya sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih atas segala keramahan, kerjasama, dukungan dan bantuan semua pihak dalam menjalankan tugas selama ini," ujarnya.
Jaksa yang dikenal humoris ini akan mulai menjalankan tugas di Gedung Bundar pada Senin, 24 Januari 2022 mendatang. Rekrutmen ini bukan mutasi reguler, dan calon anggota Satgassus P3TPK sudah mendapat panggilan agar Senin, 24 Januari 2022 sudah berada di Jakarta.
"Saya juga mohon doa dan restu dari teman-teman semua dalam menjalankan tugas sebagai anggota Satgassus P3TPK, semoga silaturahmi kita dapat terjaga, kalau kebetulan main ke Ibu kota jangan lupa kontak," pungkasnya.
Baca Juga : Gerai Vaksinasi di Kejari Pasbar, Siswa Dapat Paket Perlengkapan Sekolah
Untuk diketahui, sedikit prestasi yang berhasil ditorehkannya adalah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp5.302.592.735. Jumlah itu merupakan hasil temuan kelebihan pembayaran uang muka oleh Pemerintah Daerah kepada penyedia terhadap dua pekerjaan tahun 2016 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). [rom]