Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Padang bakal menertibkan tenda ceper di kawasan Pantai Padang, Kota Padang.
"Rencananya, kita bersama dinas pariwisata dan beberapa OPD terkait, itu akan menertibkan kembali Pantai Padang," ujar Kasatpol PP Padang, Mursalim, Selasa (18/1/2022).
Dia menuturkan, hal tersebut sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya bahwa di Pantai Padang tidak boleh ada tenda ceper.
"Sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya bahwa di Pantai Padang itu tidak boleh ada tenda ceper, tidak boleh ada pedagang yang berjualan di pantai," jelasnya.
Mursalim juga mengatakan, pihaknya juga bakal menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar jalan yang ada di Kota Padang.
"Sesuai peraturan daerah, itu kan dilarang. Jadi, kalau ada pedagang yang masih berjualan di atas trotoar, kami ingatkan supaya tidak berjualan di trotoar. Itu adalah area publik, untuk orang berjalan kaki," jelasnya.
Baca Juga: Cegah Pungli dan Pemalakan, Pemko Bakal Dirikan Posko Pengamanan di Pantai Padang
Dia meminta pedagang yang bersangkutan untuk berjualan di tempat yang telah disediakan serta tidak menggangu kelancaran lalu lintas, pejalan kaki, dan sebagainya. [fru]