Cabuli Anak Tiri Sejak TK hingga 14 Tahun, Pria 59 Tahun Warga Sungai Tarab Dibekuk

Cabuli Anak Tiri Sejak TK hingga 14 Tahun, Pria 59 Tahun Warga Sungai Tarab Dibekuk

Pelaku pencabulan terhadap anak trinya yang masih di bawah umur. [Foto: Ist.]

Batusangkar, Padangkita.com – Polres Tanah Datar menangkap seorang pria berinisial E, 59 tahun, warga Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab setelah dilaporkan mencabuli anak tirinya, yang masih berumur 14 tahun.

Berdasarkan keterangan keluarga korban kepada polisi, tindakan pencabulan oleh tersangka telah dilakukan sejak 2010 lalu, ketika korban masih sekolah Taman Kanak-kanak (TK).

Kapolres Tanah Datar, AKBP Ruly Indra Wijayanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Syafri, menjelaskan setelah mendapat laporan, 14 Januari lalu, petugas langsung menyelidiki terduga pelaku.

"Setelah memiliki beberapa alat bukti permulaan, di antaranya pemeriksaan dokter, maka terduga pelaku ditangkap di rumahnya, di Jorong Gurun Nagari Gurun tanpa perlawanan," kata Syafri, Senin (17/1/2022).

Dia menjelaskan, pencabulan yang terus berlanjut sampai korban berusia 14 tahun, terungkap setelah sepupu korban bertanya kenapa korban sering terlihat menyendiri dan bermenung.

“Bermula, Jumat, 31 Desember 2021 lalu, sekira puk

ul 19.30 WIB di kediaman kakak sepupu korban. Waktu itu, korban diajak menginap di rumah kakak sepupunya karena suami kakaknya sedang pergi kerja. Setelah ditanya, di sanalah korban bercerita bahwa ia sering mendapat tindakan pencabulan bahkan persetubuhan oleh pelaku," ungkap Syafri.

Usai mendapatkan informasi dari sang adik, kakak sepupu korban langsung menceritakan perihal kejadian itu kepada etek atau adik ibu korban yang baru saja pulang dari kota Medan.

Mendapat cerita demikain, korban langsung dibawa eteknya ke Medan dan di Medan atas rembukan keluarga perbuatan cabul harus dilaporkan. Maka etek korban pulang lagi ke Batusangkar untuk melapor ke Polres Tanah Datar.

"Sesampai di Batusangkar korban diinapkan di rumah eteknya di Sungai Tarab tanpa sepengetahuan ibu korban dan pelaku," ungkapnya.

Setelah membuat laporan dan visum, petugas akhirnya  mengamankan pelaku di kediamannya di Jorong Gurun, Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab.

Baca juga: Kasus Meningkat, Dinsos PPA Tanah Datar Imbau Korban Kekerasan Seksual Berani Melapor

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 ayat (2) UU/17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 290 ke-2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. [djp/pkt]

Baca Juga

Pemkab Tanah Datar Menang Gugatan, Aset Miliar Rupiah Selamat
Pemkab Tanah Datar Menang Gugatan, Aset Miliar Rupiah Selamat
DPRD Tanah Datar Sepakati 9 Ranperda Prioritas Tahun 2025
DPRD Tanah Datar Sepakati 9 Ranperda Prioritas Tahun 2025
Pimpinan DPRD Tanah Datar Resmi Dilantik, Siap Bekerja untuk Masyarakat
Pimpinan DPRD Tanah Datar Resmi Dilantik, Siap Bekerja untuk Masyarakat
Ini Hasil Lengkap Pengundian Nomor Urut Pilkada Tanah Datar 2024
Ini Hasil Lengkap Pengundian Nomor Urut Pilkada Tanah Datar 2024
Kisah Haru Warga Terdampak Banjir Bandang di Tanah Datar
Kisah Haru Warga Terdampak Banjir Bandang di Tanah Datar
Optimis Menang Pilkada, Richi Aprian-Donny Karsont akan Gerakan Masyarakat Gunakan Hak Pilih
Optimis Menang Pilkada, Richi Aprian-Donny Karsont akan Gerakan Masyarakat Gunakan Hak Pilih