Pulau Punjung, Padangkita.com - Pemkab bersama DPRD Dharmasraya akhirnya menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru. Ranperda tersebut adalah, Ranperda tentang Perubahan atas Perda no 8 tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, umat (14/1/2022).
Sebelumnya ditetapkan, Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan sampaikan pendapat akhir atas pembahasan dua Ranperda kepada DPRD setempat, di Ruang Sidang Utama DPRD. Agenda sidang dipimpin Ketua DPRD Paryanto, serta dihadiri Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya. Turut hadir Forkopimda, Sekda Adlisman beserta Staf Ahli Bupati, Asisten dan Kepala OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
Dalam sambutannya Sutan Riska berharap berakhirnya pembahasan Ranperda yang selanjutnya dapat ditetapkan segera ditetapkan menjadi Perda sebagaimana yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi secara aklamasi. Menurut Bupati, penetapan Perda merupakan perwujudan kepedulian pemerintah daerah bersama DPRD, untuk menggali sumber-sumber pendapatan sehingga berguna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dia menjelaskan, selama ini masih banyak objek retribusi yang dapat dipergunakan untuk menambah pundi-pundi daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun belum digali secara maksimal oleh perangkat daerah karena belum mempunyai dasar hukum yang jelas.
Baca Juga : TBM Anugerah Jorong Koto Tuo Dharmasraya Perpustakaan Desa Terbaik Nasional
Selain itu katanya, dengan terbitnya peraturan perundang-undangan yang baru di tingkat nasional, maka pemerintah daerah bersama DPRD perlu membuat rumusan baru agar payung hukum yang digunakan pemerintah daerah selaras dengan pemerintah pusat.
"Setelah disepakati, kami akan menyampaikan perihal dua ranperda ini kepada Gubernur Sumbar, Mendagri, Menkeu, untuk dievaluasi kembali", lanjut Sutan Riska", tutup Sutan Riska. [*/Pkt]