Padang, Padangkita.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil mengatakan, terungkapnya kasus lima oknum polisi yang diduga membekingi tempat maksiat di Kota Padang menunjukkan adanya permasalahan integritas.
Dia menuturkan, polisi sebagai penegak hukum harus bisa menjadi pengayom bagi masyarakat, dan harus bisa menjadi alat untuk menanggulangi kejahatan.
"Tapi pada ketika polisi ingin melakukan razia terhadap perilaku kriminal yang ada di Kota Padang, lalu membocorkan (informasi itu), berarti dia melanggar tugasnya sendiri sebagai anggota kepolisian," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Rabu (12/1/2022).
Dia menuturkan, tindakan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa mencopot lima anggotanya itu dari jabatannya karena diduga membekingi tempat pijat plus berkedok spa, sudah menjadi wewenangnya sebagai atasan kepolisian.
"Jadi, oleh karena itu, kalau seandainya anggotanya di lapangan ternyata melanggar aturan hukum secara administratif memang menurut ketentuannya atasannya berhak menjatuhkan hukuman," jelasnya.
Pemeriksaan lima personel Polda Sumbar oleh Propam memang sudah menjadi proseduralnya seperti itu.
Namun, jika dalam pemeriksaan itu ditemukan indikasi kriminal atau anggota polisi itu melakukan pelanggaran terhadap hukum pidana, maka yang bersangkutan bisa diproses menurut ketentuan hukum pidana pula.
Menurut Elwi, lima personel Polda Sumbar itu diduga telah menerima sesuatu pemberian dari pemilik usaha. Karena kalau tidak menerima sesuatu, tidak mungkin personel polisi itu memberi tahu pemilik usaha bahwa akan ada razia.
"Kalau tidak berada-ada tidak mungkin tempua bersarang rendah. Kalau tidak ada berada tidak mungkin dia mau membocorkan rahasia bahwa akan ada razia," ungkapnya.
Meski demikian, dia belum bisa berkomentar lebih jauh terkait tindak pidana apa yang kemungkinan dilakukan oleh lima personel Polda Sumbar.
Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Propam Polda Sumbar untuk membuktikan dan meneliti terlebih dahulu apakah ada unsur pidana dalam kasus ini. Diharapkan, perilaku polisi tersebut tidak terulang lagi ke depan.
Baca Juga: Ini Awal Mula Terungkapnya Kasus 5 Personel Polda Sumbar Diduga Bekingi Tempat Maksiat
Sebelumnya diberitakan lima personel Polda Sumbar disanksi Kapolda karena diduga membekingi tempat pijat plus berkedok spa di Kota Padang. Mereka masing-masing berinisial EL, N, AM, AN, dan RN. Mereka ada yang perwira dan bintara di Ditreskrimum Polda Sumbar. [fru]