Padang, Padangkita.com - Lima personel Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) diduga membekingi tempat maksiat di Kota Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari bocornya informasi razia yang akan dilakukan polisi di tempat pijat plus berkedok spa.
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah tempat yang dicurigai sebagai tempat prostitusi. Atas laporan itu kita melakukan razia, tetapi razia itu bocor," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (11/1/2022).
Dia menuturkan, setelah ditelisik, bocornya informasi rencana razia itu disebabkan karena adanya anggota polisi yang membekingi tempat maksiat tersebut.
Atas hal tersebut, lima anggota Ditreskrimum Polda Sumbar masing-masing berinisial EL, N, AM, AN, dan RN yang diduga terlibat pun diperiksa Propam Polda Sumbar.
"(Mereka) ada yang perwira dan bintara, dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polda Sumbar. Dan yang bersangkutan akan diproses," jelasnya.
Satake mengemukakan, lima personel Polda Sumbar itu terancam dihukum kurungan 21 hari, sidang disiplin, demosi atau mutasi. Lima personel itu juga telah dicopot jabatannya.
Satake mengemukakan, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa telah menerangkan bahwa Ranah Minang memiliki falsafah "Adat Basandi Syarak dan Syarak Basandi Kitabullah".
Oleh karena itu, Polda Sumbar akan menindak tegas apabila ada anggotanya yang melindungi tempat-tempat maksiat.
Baca Juga: Kapolda Sumbar Sanksi 5 Personel karena Diduga Bekingi Tempat Pijat Plus dan Spa
"Ini merupakan lampu kuning bagi tempat maksiat yang ada di Sumbar. Itu sebagai komitmen Bapak Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa," pungkasnya. [fru]