Empat Warga Pasbar Terancam Hukuman Mati Usai Jadi Kurir 55 Paket Besar Ganja

Empat Warga Pasbar Terancam Hukuman Mati Usai Jadi Kurir 55 Paket Besar Ganja

Penampakkan barang bukti paket besar ganja yang diamankan Polres Pasaman dari 4 orang tersangka. [Foto : Padangkita]

Simpang Empat, Padangkita.com - Sebanyak 4 orang tersangka pemasok atau kurir narkotika jenis ganja dari Kabupaten Madina ke Pasaman Barat (Pasbar), terancam hukuman mati.

Awal terungkapnya kasus ini, seorang pria warga Jorong Tanjung Durian, Nagari Rabijonggor, Kecamatan Gunung Tuleh dengan inisial DA, 30 tahun menjadi incaran petugas dan akhirnya berhasil diringkus pada Jumat (7/1/2022) pagi di Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).

Dalam menjalankan aksinya DA turut dibantu tiga orang rekannya berinisial DAS, 32 tahun, JB, 40 tahun dan LS, 28 tahun.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat dimana para tersangka ini akan melakukan perjalanan ke Panyabungan, Kabupaten Madina, makanya tim kita melakukan pemeriksaan di perbatasan Jalan Madina - Pasbar dan akhirnya menemukan kendaraan yang mereka kendarai tengah membawa paket yang kita curigai adalah Narkoba jenis Ganja," kata Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, AKBP M.Aries Purwanto melalui Kepala Satuan Narkoba, AKP Eriyanto di Simpang Empat, Sabtu (8/1/2022) sore.

Para tersangka berhasil ditangkap sekitar pukul 04.45 WIB tepatnya di Jembatan Kampung Baru, Jorong Aek Napal, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan dengan barang bukti berupa 55 paket besar dan satu paket sedang narkotika jenis ganja kering, serta dua buah karung plastik ukuran besar.

"Paket narkotika ini dibungkus dengan menggunakan lakban berwarna kuning. Kemudian turut kita sita empat unit telepon seluler dan satu unit mobil merek Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BB 1716 AH warna biru metalik," ujarnya.

Saat ini, para tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasbar guna penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Gawat! Napi Lapas Muaro Padang Kendalikan Pasokan Ganja Lintas Provinsi

Para tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. [rom/isr]

Baca Juga

Utang UMKM Dihapus, Judol-Narkoba Diberantas: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat
Utang UMKM Dihapus, Judol-Narkoba Diberantas: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat
Andre Rosiade: Gerindra segera Pecat Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Pemakai Narkoba
Andre Rosiade: Gerindra segera Pecat Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Pemakai Narkoba
Seorang Ayah Tiri di Pasaman Barat Aniaya Bayi 13 Bulan Secara Sadis hingga Tewas
Seorang Ayah Tiri di Pasaman Barat Aniaya Bayi 13 Bulan Secara Sadis hingga Tewas
Gubernur Mahyeldi: Perangi Narkoba dengan Memasifkan Penyelenggaraan Kegiatan Olahraga
Gubernur Mahyeldi: Perangi Narkoba dengan Memasifkan Penyelenggaraan Kegiatan Olahraga
Pemprov Sumbar akan Tes Urine Semua ASN dan Pelajar, Sanksi Tegas bagi Positif Narkoba
Pemprov Sumbar akan Tes Urine Semua ASN dan Pelajar, Sanksi Tegas bagi Positif Narkoba
Ratusan Paket Ganja Kering Siap Edar Disita dari 4 Pria di Kawasan Sudut 90 Pasaman Barat
Ratusan Paket Ganja Kering Siap Edar Disita dari 4 Pria di Kawasan Sudut 90 Pasaman Barat