Painan, Padangkita.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) ingatkan para camat di daerah itu agar tidak meninggalkan wilayah mereka tanpa izin.
Jika ditemukan camat yang tak berdomisili di wilayah kerjanya tanpa izin, kata Mawardi, maka harus siap menerima sanksi.
"Sanksi tegas itu bisa dalam bentuk penarikan tugas ke kabupaten, hingga dalam bentuk pencopotan. Tapi, sebelum sanksi itu diberlakukan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan hukum akan memberikan pembinaan terlebih dahulu," ujar Mawardi dikutip dari situs resmi Pemkab Pessel, Kamis (6/1/2022).
Sebagai perpanjangan tangan kepala daerah di tingkat kecamatan, ucap Mawardi, maka sangat tidak dibolehkan camat meninggalkan wilayah tugasnya tanpa izin, apalagi sampai tidak berdomisili di wilayah tugas tersebut.
Jika ada camat meninggalkan wilayah tugas, lanjut Mawardi, maka akan berpengaruh terhadap pelaksanaan dan kelancaran tugas-tugas pemerintahan serta pelayanan masyarakat di tingkat kecamatan.
"Makanya, jika ketegasan ini tidak diindahkan, mereka (camat-red) yang membandel akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk pencopotan, atau ditarik ke kabupaten," tegasnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekdakab Pessel, Gunawan mengatakan, bahwa pihaknya memang telah diinstruksikan untuk melakukan pembinaan kepada para camat yang membandel.
Baca juga: 15 Desa di Pesisir Selatan Terima SK Desa Wisata
"Karena instruksi itu, setiap waktu saya akan selalu mengevaluasi terhadap kinerja camat di masing-masing wilayah. Namun, hingga saat ini, belum ada laporan adanya camat yang membandel, termasuk juga yang meninggalkan wilayah tugas," katanya. [*/zfk]