Kejari Kota Padang Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Kejari Kota Padang Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Kantor Kejaksaan Negeri Padang. [Foto: Ist.]

Padang, Padangkita.com – Bertepatan dengan akhir tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang.

Tersangka tersebut adalah AS, Ketua KONI Padang periode 2018-2020. Kemudian DV dan NZ, yang menjabat Wakil Ketua KONI dan Wakil Bendahara 1 KONI periode yang sama.

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka ketiga orang tersebut sempat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama sebagaimana dilansir Antara, Jumat (31/12/2021).

Thery menjelaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Padang belum menahan tersangka karena dinilai bersikap kooperatif, mau bekerja sama, serta pertimbangan objektif lainnya.

Therry mengungkapkan modus yang ditemukan dalam kasus dugaan korupsi di KONI itu, adanya pembayaran ganda dan perjalanan dinas fiktif pada periode 2018-2020 dengan kerugian mencapai Rp2,5 miliar.

"Selanjutnya kami akan melanjutkan proses untuk melengkapi berkas ketiga tersangka," kata Therry.

Lebih lanjut ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Namun, kata dia, semua tergantung alat bukti serta proses yang masih dilakukan tim penyidik.

Kejari Padang telah mulai menyelidiki kasus ini sejak September 2021, kemudian naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2021, hingga akhirnya ditetapkan tersangka pada 31 Desember.

Sepanjang proses penyelidikan dan penyidikan, Kejari telah memeriksa 60 lebih saksi. Mulai ari pengurus Cabang Olahraga (Cabor) di bawah KONI maupun dari Dinas Pemuda dan Olahraga.

"Kami juga menerima pengembalian uang dari sejumlah pengurus sekitar Rp20 juta," ujarn ya.

Sementara itu, Putri Deyesi Rezki selaku penasehat hukum dari tersangka DV dan NZ mengatakan pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan ke depan.

Sejalan dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Ranu Subroto menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan proporsional, serta memastikan menjerat siapa saja yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi KONI Padang Naik ke Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliar

Diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah ini mulanya mencuat saat DPRD Kota Padang menemukan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah di KONI Padang yang tidak beres. DPRD Kota Padang kemudian memanggil pengurus KONI untuk dimintai penjelasan. [*/pkt]

Baca Juga

Tanamkan Nilai Hukum Sejak Dini, Program Jaksa Mengajar Hadir di Kota Padang
Tanamkan Nilai Hukum Sejak Dini, Program Jaksa Mengajar Hadir di Kota Padang
Pj Wako Padang Turut Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana
Pj Wako Padang Turut Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana
Perumda AM Kota Padang Gandeng Kejari Padang, Upaya Menuju BUMD yang Bersih dan Akuntabel
Perumda AM Kota Padang Gandeng Kejari Padang, Upaya Menuju BUMD yang Bersih dan Akuntabel
Pemko Padang Gelar FGD dengan Kejari: Cegah Permasalahan Hukum di Instansi Pemerintah dan BUMD
Pemko Padang Gelar FGD dengan Kejari: Cegah Permasalahan Hukum di Instansi Pemerintah dan BUMD
Kejari Padang Tahan Tersangka Korupsi Dana Kemahasiswaan Unand, Begini Modusnya
Kejari Padang Tahan Tersangka Korupsi Dana Kemahasiswaan Unand, Begini Modusnya
Sinergi Penegak Hukum di Padang Diperkuat untuk Tingkatkan Pelayanan Prima
Sinergi Penegak Hukum di Padang Diperkuat untuk Tingkatkan Pelayanan Prima