Pulau Punjung, Padangkita.com - Seorang pria bernisial R, 32 tahun yang merupakan warga Dharmasraya diringkus polisi usai memeras seorang anak di bawah umur dengan tuduhan mesum.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga Prasetyo mengatakan, kejadian pemerasan itu terjadi pada Rabu (1/10/2021) di area Sport Center Dharmasraya.
Kemudian, kata Dwi, pelaku ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, di depan Rumah Makan Ombilin, Selasa (28/12/2021).
Dijelaskan Dwi, pemerasan itu bermula saat korban berinisial B tenga duduk di area Sport Center bersama temannya.
Lalu, lanjut Dwi, pelaku tiba-tiba datang dan menuduh korban telah berbuat mesum.
"Pelaku meminta agar korban membayar denda berupa sejumlah sak semen atau diganti dengn uang senilai Rp1,2 juta," ujar Dwi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (29/12/2021).
Namun, ucap Dwi, saat itu korban tidak menyanggupi permintaan pelaku, dan korban diancam akan diarak keliling kampung.
"Korban saat itu dalam keadaan ketakutan dan tak sangup memenuhi permintaan pelaku. Lalu, pelaku merampas handphone milik korban sebagai jaminan," ungkap Dwi.
Baca juga: Dharmasraya Berhasil Tingkatkan Status Jadi Kabupaten Maju
Setelah beberapa hari, tambah Dwi, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke polisi. "Pelaku sudah berhasil ditangkap. Pengakuannya, handphone yang dirampas dari korban telah dijual," kata Dwi. [*/zfk]