Padang, Padangkita.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang menetapkan libur sekolah bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai 20 Desember sampai 31 Desember 2021.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Disdikbud Padang tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang liburan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Kepala Disdikbud Padang Habibul Fuadi mengatakan, keputusan ini didasarkan pada Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 dan Surat Edaran Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 tahun 2021 tentang penyelanggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan penanggulan Covid-19.
"Untuk itu perlu penyesuaian terhadap edaran sebelumnya," kata Habibul Fuadi, Kamis (16/12/2021).
Ia mengatakan, pelaksanaan remedial, pengadministrasian nilai dan pengisian rapor dilakukan pada 13 sampai 17 Desember 2021.
Sementara itu rapat pembagian rapor pada 17 Desember 2021 atau hari ini. Lalu libur semester I tanggal 20 sampai 31 Desember 2021. Berikutnya, awal Proses Belajar Mengajar (PBM) semester II tanggal 3 Januari 2022.
Namun demikian, Habibul Fuadi menambahkan, untuk pembagian rapor dapat dilakukan setelah pelaksanaan libur semester I
"Dengan berlakunya edaran ini, maka edaran kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Nomor 421.1/8672/Dikbud/dikdas.01/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tambahnya.
Baca juga: Lantik 161 Kepala Sekolah, Gubernur Mahyeldi Sebut Pendidikan Sumbar Tertinggal dari Riau
Habibul Fuadi mengingatkan agar surat edaran tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. [*/pkt]