Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pembebasan bea balik nama kendaran bermotor hingga 15 Maret 2022.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor: 47 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor: 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratuf Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung Gubernur Sumbar, Mahyaledi Ansharullah pada 15 Desember 2021."Perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi adminstratif adalah karena masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya," ujar Mahyeldi, Kamis (16/12/2021).
Menurut Mahyeldi, alasan perpanjangan tersebut, karena masih banyak masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan, selain dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.
Baca juga: Padang Zona Merah, Kunjungan Kantor Samsat di Masa Pemutihan Denda Pajak Akan Dibatasi
Diketahui, penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB ini diselenggarakan pada semua tempat pelayanan Samsat di Sumbar. [*/pkt]