Simpang Empat, Padangkita.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar) bekerja sama dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Beremas berhasil menangkap seorang terpidana yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama Hadisam, dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan terhadap DPO ini dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Muslianto. Penangkapan berawal dari informasi yang diterima kejaksaan bahwa terpidana tengah berada di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas. Dari informasi tersebut tim kejaksaan langsung bergerak menuju lokasi.
"Kita menerima informasi bahwa DPO kita ini tengah berada di sebuah warung, sehingga kita langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 22.04 WIB, Senin (13/12/2021) malam kemarin," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Intelijen Elianto, Selasa (14/12/2021) sore.
Ia menyampaikan, bahwa terpidana ini sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp60 juta. Kemudian terdakwa menyatakan banding dan putusan Pengadilan Tinggi Negeri Padang membebaskan terdakwa.
"Selanjutnya kita melakukan kasasi ke Mahkamah Agung yang oleh MA memutuskan menghukum terpidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp60 juta serta subsidair 2 bulan kurungan," ujarnya.
Elinto kemudian menyebutkan isi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1581 K/pid.sus/2021. Namun, saat akan dieksekusi terpidana kabur dan sempat masuk DPO selama kurang lebih satu bulan.
Setelah ditangkap lagi, terpidana kini telah titipkan ke Rumah Tahanan Kepolisian Resor (Polres) Pasbar untuk menjalani hukuman.
"Sebelumnya terpidana ini juga telah kita periksa kesehatannya sehingga memenuhi syarat untuk kita lakukan penahanan," jelasnya.
Baca juga: Kejari Pasbar Hentikan Penuntutan 2 Perkara dengan Penyelesaian Restorative Justice
Elianto menyebutkan saat penangkapan terpidana sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya berhasil diamankan. [rom/pkt]