Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) melarang masyarakat untuk menggelar pesta kembang api saat perayaan malam pergantian tahun baru.
"Pada malam tahun baru, ada larangan pesta kembang api. Tidak boleh ada yang sifatnya perayaan," ingat Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (14/12/2021).
Dia mengatakan larangan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya keramaian yang berpotensi timbulnya penularan Covid-19.
"Bagi yang melanggar, pasti akan diberikan sanksi. Pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Satgas Covid akan berupaya melakukan penertiban," jelasnya.
Satake menuturkan, jika masyarakat tetap nekat menggelar pesta kembang api dan mengganggu ketertiban umum, maka pihaknya tidak segan-segan menerapkan tindak pidana ringan.
Selain larangan pesta kembang api pada malam tahun baru, Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudik atau pulang kampung selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Kita tidak melarang masyarakat, tapi kita mengimbau untuk tidak mudik. Hal ini guna mencegah terjadinya penularan Covid-19," sampainya.
Dia juga mengingatkan ASN Polri dilarang cuti atau berpergian selama libur Nataru. Jika melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi.
Sementara terkait pelaksanaan Natal, Satake mengimbau umat Nasrani untuk menerapkan protokol kesehatan. "Diharapkan umat Nasrani yang melaksanakan ibadah telah melakukan vaksinasi minimal satu kali," jelasnya. [fru/pkt]