Padangkita.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Padang tengah melakukan rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu 2019 mendatang. Masa rekrutmen berlangsung sepekan mulai 17–23 Februari 2018.
Ketua KPU Padang M. Sawati menjelaskan bahwa pihaknya akan merekrut sebanyak 67 anggota PPS. Anggota PPS tersebut akan ditempatkan di sebelas kecamatan di Kota Padang dengan kuota yang berbeda-beda.
Untuk Padang Selatan, KPU Padang akan merekrut 8 orang, Padang Timur 4 orang, Padang Barat 7 orang, dan Padang Utara 2 orang. Sementara itu, untuk Bungus Teluk Kabung KPU merekrut 4 orang, Lubuk Begalung 13 orang, Lubuk Kilangan 7 orang, Kuranji 8 orang, Pauh 1 orang, Nanggalo 4 orang, dan Koto Tangah 9 orang.
Untuk formulir pendaftaran, terang Sawati, dapat diambil di kantor KPU Kota Padang Jl. Syehk Umar Khalil No 42 A Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji. Selain itu, bisa juga diambil di kantor camat atau kantor lurah setempat.
“Calon pendaftar juga dapat mengunduhnya di laman website KPU Kota Padang kota-padang.kpu.go.id,” terang Sawati, Senin (19/2/2018) dalam siaran pers yang diterima Padangkita.com.
Rekrutmen anggota PPS ini akan berlangsung beberapa tahap, mulai dari penelitian administrasi kelengkapan persyaratan calon anggota PPS, seleksi ujian tertulis, hingga tes wawancara.
“Nanti anggota PPS ini akan dilantik pada 7 Maret 2018, dan masa kerjanya selama 465 hari, atau terhitung dari 9 Maret 2018 sampai dengan 16 Juni 2019,” ujarnya.