Painan, Padangkita.com - Seorang polisi gadungan berinisial AR alias EPI, 55 tahun, ditangkap polisi di depan Kantor Pengadilan Agama Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan AR diamankan oleh polisi saat melakukan pendekatan kepada seorang wanita untuk dijadikannya istri.
"Tersangka diamankan pada saat berdua dengan seorang perempuan. Dia sudah beberapa hari berkenalan dengan calon korban di Pasar Surantih Pessel. Tujuan berkenalan untuk melakukan pendekatan dan akan mengajak untuk menikah," ujarnya, Senin (13/12/2021).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku sebagai perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan berdinas di Satreskrim Polda Sumbar. Aksinya terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
AR diamankan tim Polres Pessel atas kasus dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHP dengan modus penipuan.
Polisi gadungan itu kini sudah diserahkan oleh Polres Pessel ke Ditreskrimum Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka sudah dilakukan penahanan," jelas Satake.
Baca juga: Kapolres Padang Pariaman dan Wakapolresta Padang Diperiksa, Kabid Humas Polda: Masalah Internal
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti baju dinas Reskrim Polri (baju putih berdasi), tanda kewenangan Reskrim, ikat pinggang Polri, satu buah borgol, satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dengan pekerjaan anggota Polri, dan dua buah mainan kunci berlogo Brimob dan Pelopor. [fru/pkt]