72 Persen PAD Padang dari Pajak Daerah, Begini Mau Pjs Wako

Lampiran Gambar

Balai Kota Padang . (Foto: Padang.go.id)

Padangkita.com – Pemerintah Kota Padang akan memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah, sebab hingga kini PAD dari pajak daerah sudah lebih dari 72 persen.

“Makanya masyarakat wajib pajak harus diingatkan untuk meningkatkan kepatuhannya membayar pajak. Kita ASN harus jadi teladan,” kata Pjs Walikota Padang, Alwis, dikutip Rabu (21/2/2018).

Ia menyebutkan sumber pendatapan daerah paling besar adalah dari pajak daerah, sehingga perlu upaya ekstra untuk memaksimalkan potensi penerimaannya.

Untuk itu, kata Alwis, perangkat-perangkat daerah yang memberikan pemasukan PAD agar bekerja maksimal. Potensi-potensi PAD agar terus digali untuk bisa membangun kota lebih pesat untuk kesejahteraan warga.

“Maksimalkan pendapatan agar bisa membangun kota ini dengan lebih dan bisa mensejahterkan warga kota,” ujarnya.

Sementara itu, pada saat upacara bulanan di GOR H. Agus Salim, Pjs. Walikota Padang juga menyerahkan penghargaan kepada sejumlah perusahaan, hotel dan perorangan yang taat membayar pajak.

Penghargaan dari Pemerintah Kota Padang kepada wajib pajak yang taat membayarkan kewajibannya ini diberikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Kepala Bapenda Adib Alfikri mengatakan penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi wajib pajak, baik perusahaan maupun perorangan untuk membayarkan kewajibannya kepada negara.

Sehingga, akan berdampak terhadap peningkatan penerimaan pendapatan daerah agar maksimal untuk pembangunan.

“Penghargaan ini sebagai motivasi untuk menumbuhkan kepatuhan wajib pajak agar tepat waktu menunaikan kewajibannya,” ujarnya.

Tag:

Baca Juga

Kebakaran Tak Ganggu Layanan Wajib Pajak, KPP Pratama Padang Satu Buka dan Bekerja Seperti Biasa
Kebakaran Tak Ganggu Layanan Wajib Pajak, KPP Pratama Padang Satu Buka dan Bekerja Seperti Biasa
Mengenal CoreTax: Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) dengan Seribu Solusi
Mengenal CoreTax: Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) dengan Seribu Solusi
Praktisi Hukum Pajak Kritik Aplikasi Core Tax Sulit Diakses, Sarankan DJP Terbitkan Aturan Pembebasan Sanksi
Praktisi Hukum Pajak Kritik Aplikasi Core Tax Sulit Diakses, Sarankan DJP Terbitkan Aturan Pembebasan Sanksi
PPN 12% hanya untuk Barang Mewah, Andre Rosiade: Presiden Dengar Aspirasi Rakyat
PPN 12% hanya untuk Barang Mewah, Andre Rosiade: Presiden Dengar Aspirasi Rakyat
Pemprov Sumbar dan Daerah Maksimalkan Pemungutan Pajak, Kurangi Ketergantungan ke Pusat
Pemprov Sumbar dan Daerah Maksimalkan Pemungutan Pajak, Kurangi Ketergantungan ke Pusat
Pemprov Sumbar Berikan Insentif Pajak Pemilik Kendaraan, Denda – Bea Dihapus dan Ada Diskon  
Pemprov Sumbar Berikan Insentif Pajak Pemilik Kendaraan, Denda – Bea Dihapus dan Ada Diskon