Padang, Padangkita.com - Dinas Perdagangan Kota Padang menyegel puluhan toko di pasar tradisional di Kota Padang, Rabu (8/12/2021).
"Ada sekitar 25 toko yang kita segel. Lokasinya Pasar Raya Padang dan pasar-pasar pembantu di Kota Padang," ujar Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Andree Algamar, Kamis (9/12/2021).
Toko-toko tersebut, tutur dia, disegel karena menunggak pembayaran retribusi.
"Ada dua bulan, enam bulan, 12 bulan yang nggak bayar. Padahal sekarang sudah Desember nih. Besarannya beragam. Ada yang Rp60.000, paling tinggi itu Rp400.000 per bulan" jelasnya.
Andree mengatakan, jika ditotal, lebih seratus juta rupiah tunggakan retribusi toko-toko itu. Dan, pemilik toko itu harus membayarnya.
Pihaknya masih memberi tenggat waktu pembayaran hingga 20 Desember. Kalau tidak dibayar juga, maka toko-toko tersebut akan diambil alih.
Dia pun mengimbau agar pemilik toko-toko segera membayar retribusi itu.
"Retribusi itu kan kewajiban kewajiban dan harganya pun kan tidak mahal. Jadi, jangan ditunda-tunda bayarnya. Retribusi itu kan gunanya untuk kebersihan, keamanan, untuk pembangunan kota juga," terangnya. [fru/pkt]