Padang, Padangkita.com - Buku berjudul ‘Restorasi Keadilan’ karya wartawan senior Pitan Daslani, diluncurkan di aula Pascasarjana Universitas Andalas (Unand), Rabu (8/12/2021).
Menurut Pitan yang kini menjabat sebagai staf ahli ketua DPR RI untuk urusan hubungan luar negeri itu, buku ini merupakan sisi belakang dan kelanjutan dari buku ‘Menyibak Kebenaran’ yang diterbitkan tiga jilid yang berisi tentang eksaminasi terhadap putusan perkara mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.
“Buku ini, mengangkat sisi belakang dan kelanjutan dari buku sebelumnya berjudul menyibak kebenaran,” kata Pitan Daslani.
Ia menjelaskan, buku ‘Restorasi Keadilan’ ini berisi narasi komprehensif serta analisis kritis berdasarkan investigasi di Sumatra Barat terhadap latar belakang terjadinya kasus hukum, serta tata cara penanganan perkara pengedaran gula operasi pasar di Sumbar tanpa label SNI.
Kasus ini juga berujung pada penyuapan terhadap aparat penegak hukum, serta gratifikasi terhadap Irman Gusman yang putusan perkaranya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Pitan menambahkan, dalam menarasikan dan menganalisis kejadian serta fakta hukum menyangkut ketiga perkara tersebut, ia menggunakan kacamata restorative justice yrng mengedepankan aspek Rehabilitasi korban, penegakan hak asasi Manusia, serta asas keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat Sumbar.
“Buku ini, juga menampilkan berbagai pendapat tentang perlunya keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan hukum, kemanfaatan hukum sebagaimana yang diuraikan Sejumlah pakar atau ahli hukum,” ujar Pitan.
Pitan Daslani menegaskan, melalui buku ini ia menganjurkan agar komunitas perguruan tinggi berinisiatif melakukan eksaminasi terhadap putusan-putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sehingga, kekeliruan-kekeliruan yang mungkin telah terjadi tidak terulang. Dan, hal-hal yang baik yang ditemukan dalam penanganan suatu perkara dapat dijadikan preseden yang bermanfaat untuk dikembangkan selanjutnya.
Baca juga: Ketua Majelis Wali Amanat Ingin RS Unand Jadi Rumah Sakit Internasional
“Nah, restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tanggal 19 Februari 2021. Restorasi keadilan, juga menjawab keresahan masyarakat tentang penuhnya penjara, padahal kasusnya bisa diselesaikan di luar pengadilan,” demikian penjelasan Pitan Daslani. [*/pkt]