Padangkita.com – Pemerintah memberikan tunjungan bagi hakim pada pengadilan pajak guna meningkatkan profesionalitas dan integritas hakim.
Pemberian tunjangan itu disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 16 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 194 tahun 2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim Pada Pengadilan Pajak.
Permenkeu itu sudah ditandatangai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 13 Februari 2018.
Dalam peraturan baru ini disisipkan Pasal 3A di antara Pasal 3 dan Pasal 4, yang berbunyi “Kepada Hakim pada Pengadilan Pajak selain diberikan tunjangan, dalam hal Hakim tidak menerima fasilitas rumah dinas, diberikan tunjangan setiap bulannya sebagai berikut,” dikutip Padangkita.com, Rabu (21/2/2018).
Yakni, Ketua mendapatkan sebesar Rp9 juta, Wakil Ketua Rp7,8 juta, Hakim Ketua Majelis sebesar Rp5,3 juta, Hakim Tunggal sebesar Rp4 juta, dan Hakim Anggota Majelis sebesar Rp4 juta.
“Pajak penghasilan atas tunjangan yang diberikan kepada hakim sebagaimana dimaksud ditanggung oleh Pemerintah,” demikian bunyi Pasal 5 peraturan ini.
Dalam Permenkeu itu disebutkan, bagi hakim yang masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan sementara dari jabatan sebelumnya dan belum diberikan gaji sebagai pejabat negara, dapat dibayarkan gajinya sebagai PNS sesuai status kepegawaian pada unit/instansi induknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan perumahan dan ketentuan mengenai gaji pokok PNS yang dibayarkan kepada hakim yang tidak lagi diperhitungkan sebagai unsur pengurang, dan berlaku terhitung sejak bulan Janurai 2018.
Selain tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud, pada Permenkeu 194 tahun 2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim Pada Pengadilan Pajak, kepada Hakim Pengadilan Pajak diberikan tunjangan, yang meliputi, tunjangan hakim, tunjangan transportasi, dan tunjangan tambahan penanganan kasus.
Besarnya tunjangan hakim yang diberikan setiap bulannya adalah, untuk Ketua sebesar Rp45.7 juta, Wakil Ketua sebesar Rp41.5 juta, Hakim Ketua Majelis sebesar Rp38 juta, dan Hakim Anggota Majelis sebesar Rp33 juta.
Sementara besarnya tunjangan transportasi yang diberikan kepada Hakim yang tidak menerima fasilitas kendaraan dinas adalah Rp2 juta, dan besarnya tunjangan tambahan penanganan kasus adalah Rp1,15 juta per orang per sidang.