Seorang Ayah di Sijunjung Perkosa Anaknya yang Masih SD, Berulang Kali Sejak 2020

Seorang Ayah di Sijunjung Perkosa Anaknya yang Masih SD, Berulang Kali Sejak 2020

Pelaku pemerkosaan (tengah) saat ditangkap polisi. [Foto: Ist.]

Muaro Sijunjung, Padangkita.com – Kekerasan seksual pada anak-anak kembali terjadi di Sumatra Barat (Sumbar).

Kali ini, seorang ayah di Kabupaten Sijunjung ditangkap polisi, Selasa (7/12/2021), lantaran diduga memperkosa anak tirinya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Pelaku berinisial RR, 30 tahun, pekerjaan petani, memperkosa anak tirinya itu berulang kali sejak 2020.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, kasus ini terbongkar berdasarkan informasi dari ibu kandung korban yang curiga  dengan sikap sang anak yang berubah menjadi pelamun.

Setelah ditanyakan, sang anak mengaku telah diperkosa oleh ayah tirinya di rumahnya.

"Anak korban tidak tahu (ingat) berapa kalinya. Seingat anak korban perbuatan yang dilakukan oleh ayah tirinya itu sudah sejak 2020 di mana pada saat itu sang anak masih duduk di kelas 1 SD," ujar Abdul Kadir Jailani, Rabu (8/12/2021).

Berdasarkan keterangan korban, RR terakhir melakukan pemerkosaan pada 29 November 2021.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan. Mengetahui keberadaan pelaku, polisi lalu melakukan penangkapan.

RR, kata Abdul, ditangkap di rumahnya sepulangnya yang bersangkutan bekerja dari ladang. Saat diinterogasi pelaku mengakui pemerkosaan terhadap anak tirinya itu.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika mengadukan perbuatannya kepada sang ibu.

"Selain itu, RR juga ada melakukan kekerasan terhadap diri korban, yang mana sebelum terjadinya perbuatan persetubuhan tersebut, RR memelintir tangan kanan korban sehingga menyebabkan bahunya sakit," jelas Abdul.

Baca juga: Ini Surat Edaran Gubernur Sumbar Untuk Antisipasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Abdul Kadir Jailandi menyebutkan, pelaku saat ini sudah dibawa ke Polres Sijunjung untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. [fru/pkt]

Baca Juga

Respons Cepat Banjir Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras untuk Warga
Respons Cepat Banjir Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras untuk Warga
Buka MTQ Nasional di Sijunjung, Gubernur Mahyeldi Berharap Lahir Banyak ‘Dasrizal’ Baru
Buka MTQ Nasional di Sijunjung, Gubernur Mahyeldi Berharap Lahir Banyak ‘Dasrizal’ Baru
Pembangunan BTS di Nagari Koto Tuo Sijunjung, Bupati - Warga Berterima Kasih ke Andre Rosiade
Pembangunan BTS di Nagari Koto Tuo Sijunjung, Bupati - Warga Berterima Kasih ke Andre Rosiade
Tinjau Dampak Bencana di Sijunjung, Gubernur Sumbar Salurkan Bantuan Rp400 Juta lebih
Tinjau Dampak Bencana di Sijunjung, Gubernur Sumbar Salurkan Bantuan Rp400 Juta lebih
Resmikan 2 BTS di Tanjuang Labuah, Andre Rosiade Target Blankspot di Sijunjung Tuntas
Resmikan 2 BTS di Tanjuang Labuah, Andre Rosiade Target Blankspot di Sijunjung Tuntas
Andre Rosiade Resmikan Operasional BTS di Kamang Bakti Sijunjung
Andre Rosiade Resmikan Operasional BTS di Kamang Bakti Sijunjung